15 Usaha Galian C di Lahat Ternyata Hanya Kantongi Izin Kades
Pihaknya memberi tenggat waktu tiga hari sejak Selasa ini untuk segera mengurus perizinan operasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
SRIPOKU.COM, LAHAT -- 15 perusahaan galian C di wilayah Kabupaten Lahat sebagian besar beroperasi secara ilegal, tanpa dilengkapi amdal, serta merugikan lingkungan alam. Mereka tidak memiliki izin resmi, atau sebagian besar masih dalam proses perizinan. Selama ini mereka hanya mengantongi izin operasional dari Kepala Desa atau Camat setempat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lahat Nasrun Aswari melalui Asisten II Bidang Ekonomi Keuangan dan Pembangunan Bhakti Riansyah menjelaskan, hampir semua tambang galian C di wilayah Kabupaten Lahat ilegal. Pihaknya memberi tenggat waktu tiga hari sejak Selasa (16/9/2014), bagi seluruh perusahaan galian C yang beroperasi untuk segera mengurus perizinan operasi, sesuai dengan peraturan yang berlaku saat ini.
Bila tetap membandel dan beroperasi secara ilegal, maka pihaknya akan segera mengambil tindakan. Mereka sudah berkoordinasi dengan semua elemen yang terkait, yang siap mengambil sikap, yakni dari Badan Perizinan Terpadu Kabupaten Lahat, Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), Kepolisian Resort (Polres) Lahat, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
"Kami beri waktu tiga hari. Polisi dan Kejaksaan siap mengambil sikap, bersama kami," ujar Bhakti Riansyah, di sela-sela koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Kejari Lahat, Senin (15/9/2014).
Dari 15 perusahaan galian C yang beroperasi, 12 diantaranya baru mau mengajukan dan sedang mengurus izin operasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara tiga lainnya sama enggan beroperasi secara resmi, dan masih terus mengeruk galian C di wilayah Sungai Lematang sehingga berdampak pada alam, serta pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Lahat.
Selama ini mereka nekat beroperasi, hanya mengandalkan izin dari Kepala Desa (Kades) serta Camat di wilayah setempat. Padahal itu saja tidak cukup sebagai izin, untuk bisa melakukan operasi penambangan galian C. Sebab tidak ada kajian dan Amdal, yang menjadi syarat utama perusahaan beraktivitas. Agar tidak menimbulkan efek buruk bagi alam, serta warga sekitar.
"Izin Kades saja tidak cukup. Operasi mereka tetap dianggap ilegal, bila tidak melalui prosedur perizinan resmi yang berlaku saat ini," ujar Bhakti Riansyah. (iko)