Atut Divonis 4 Tahun Penjara Denda Rp 200 Juta
Atut dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa pilkada Lebak, Banten
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiah, hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Atut dinyatakan terbukti bersama-sama menyuap Akil Mochtar selaku Ketua Mahkamah Konstitusi ketika itu terkait sengketa pilkada Lebak, Banten.
"Menyatakan terdakwa Atut Chosiyah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer," kata ketua majelis hakim Matheus Samiadj saat membacakan putusan, Senin (1/9/2014).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara.
Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Meski demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut.
Putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau pendapat berbeda. Hakim anggota empat menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan.
