Napi Korupsi Tak Dapat Remisi di HUT Ke-69 RI

Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, tak ada dari narapidana korupsi yang mendapat remisi masa hukuman.

Editor: Soegeng Haryadi
THE GUARDIAN
Ilustrasi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Handoyo Sudrajat mengatakan, pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-69 Kemerdekaan Republik Indonesia ini, tak ada dari narapidana korupsi yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukuman.

Menurut Handoyo, kebijakan ini muncul berdasarkan Kepres No. 174/1999 tentang Remisi dan PP No.32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

"Masalah di sini kan tidak khusus pada siapa. Karena tidak memenuhi syarat sesuai Kepres No. 174/1999 dan PP No.32/199," kata Handoyo seusai upacara peringatan HUT RI ke-69 di kantor Kemenkum dan HAM Jakarta, Minggu (17/8/2014).

Menurut dia, sesuai PP 99/2012, aturan remisi sudah lebih diperketat khusus untuk warga binaan yang termasuk ke dalam kategori pengguna narkoba, teroris, korupsi dan kejahatan internasional lainnya.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI memberikan remisi kepada 74.468 narapidana di seluruh Indonesia dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-69 Republik Indonesia. Dari jumlah tersebut, 2.549 narapidana dinyatakan dapat langsung bebas karena setelah mendapat remisi, masa pidananya habis.

Sumber: Kompas.com
Tags
napi
Remisi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved