Pilpres 2014

Profil 9 Hakim Mahkamah Konstitusi Penentu Sengketa Hasil Pilpres 2014

Hasil sidang sengekta Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada ditangan kesembilan hakim diinstansi tersebut. Siapa sajakah mereka...?

Editor: Budi Darmawan

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Hasil sidang sengekta Pilpres 2014 di Mahkamah Konstitusi (MK), ada ditangan kesembilan hakim diinstansi tersebut. Lantas siapa sajakah mereka? Berikut sekilas profil sembilan hakim MK.

1. Hamdan Zoelva

Menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi sejak 1 November 2014 menggantikan Akil Mochtar yang sebulan sebelumnya ditangkap KPK. Mantan politisi Partai Bulan Bintang (PBB) itu menjadi hakim konstitusi dari unsur pemerintah, tepatnya sejak Januari 2010.

Seusai menyelesaikan pendidikan di Fakultas Hukum Univeritas Hasanuddin Makassar, Hamdan memulai kariernya sebagai dosen. Namun ia kemudian hijrah ke Jakarta dan bekerja sebagai advokat di kantor OC Kaligis and Associates. Kariernya sebagai advokat terus berkembang hingga akhirnya ia membuka kantor pengacara bersama rekan-rekannya.

2. Arief Hidayat

Arief Hidayat adalah hakim konstitusi yang diusulkan oleh DPR untuk menggantikan Mahfud MD yang habis masa jabatannya per 1 pada April 2013. Enam bulan berada di MK, Guru Besar sekaligus mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang itu langsung dipercaya mendampingi Hamdan menjadi Wakil Ketua MK dalam pemilihan 1 November 2013 lalu.

3. Ahmad Fadlil Sumadi

Ahmad Fadlil Sumadi sebenarnya bukan orang baru di MK. Meski baru diangkat sebagai hakim konstitusi dari unsur Mahkamah Agung (MA), Fadlil terbilang sebagai orang lama di MK dan sudah berkecimpung di MK sejak lembaga itu berdiri. Ia adalah panitera MK pertama yang mengurus segala administrasi perkara dan penyelenggaran sidang hakim-hakim konstitusi generasi pertama hingga tahun 2008.

Ia pun sempat menjadi pelaksana tugas Sekretaris Jenderal MK ketika Sekjen MK pertama Oka Mahendra mengundurkan diri. Pada tahun 2008 ia kembali ke institusi awal sebagai hakim karier dan ditugaskan sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta mulai dari tahun 2008 hingga 2010.

4. Wahiduddin Adams

Bergelut dengan peraturan perundang-undangan sudah dijalani Wahiduddin Adams sejak awal tahun 2000 ketika menjadi Pelaksana Tugas Direktur Harmonisasi Perundang-undangan pada Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Departemen Hukum dan HAM. Sejak saat itu, ia tak pernah pergi dari direktorat tersebut sampai akhirnya diangkat menjadi Dirjen Perundang-undangan pada 2010 hingga 2014.

Baginya ruang sidang MK bukan tempat yang asing karena ia sering mewakili pemerintah (dalam hal ini menteri Hukum dan HAM) dalam persidangan-persidangan di MK. Pada tahun 2013 ketika DPR membuka pendaftaran sebagai calon hakim konstitusi untuk menggantikan Akil Mochtar dan Harjono, ia mendaftarkan diri dan terpilih.

5. Maria Farida Indrati

Guru Besar Universitas Indonesia dalam ilmu perundang-undangan tersebut telah bergabung di MK sejak tahun 2008. Ia diusulkan oleh pemerintah baik untuk masa jabatannya yang pertama (2008-2013) maupun kedua (2013-2018). Ia adalah hakim konstitusi perempuan pertama dan satu-satunya dalam sejarah MK.

6. Anwar Usman

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved