27 Kasus Tipikor yang Ditangani Polda Sumsel P-21

Menurut Djarod, 27 kasus dugaan tipikor yang sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan sudah melebih target yang ditetapkan oleh Mabes Polri.

Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
DOK. SRIPOKU.COM
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Djarod Padakova. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Dalam periode semester pertama 2014, Polda Sumsel dan jajaran sudah melimpahkan 27 kasus dugaan tipikor ke tahap kejaksaan alias P-21. Setidaknya, uang negara dengan total nilai Rp 34 miliar berhasil diselamatkan Polda Sumsel dan jajaran dari tangan koruptor.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova. Menurut Djarod, 27 kasus dugaan tipikor yang sudah dilimpahkan ke tahap kejaksaan sudah melebih target yang ditetapkan oleh Mabes Polri. Sebelumnya, untuk 2014, Mabes Polri menargetkan Polda Sumsel dan jajaran menyelesaikan 20 kasus dugaan tipikor.

"Hingga enam bulan pertama 2014, kita sudah berhasil melebihi target dari Mabes Polri. Tentu ini menjadi prestasi untuk Polda Sumsel dan sejumlah polres di wilayah hukum Polda Sumsel," kata Djarod, Kamis (7/8/2014).

Dijelaskan Djarod, tugas Polri dikatakan selesai dalam menindak dugaan tipikor adalah dengan berhasil menyerahkan perkara itu pihak kejaksaan. Begitu berkas dan tersangka dugaan tipikor dinayatakan lengkap oleh kejaksaan, tugas Polri pun berakhir.

Meski sudah melebihi target, Polda Sumsel dan jajaran akan terus mengungkap dugaan tipikor. Buktinya, sampai saat ini, ada beberapa dugaan tipikor yang masih ditangani. Ada juga indikasi dugaan tipikor yang tengah didalami.

"Kita juga akan mendata polres di Sumsel yang belum menyelesaikan dugaan tipikor. Pastinya akan dikenai teguran," kata Djarod.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved