Cabuli Perempuan, Sertu Dolly Disidang di Pengadilan Militer
Seperti diketahui, Dolly yang merupakan anggota Bintara Denpom II/I Bengkulu Pomdam II/Sriwijaya dilaporkan telah mencabuli Fa.
Penulis: Refli Permana | Editor: Soegeng Haryadi
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Sidang asusila yang melibatkan anggota Bintara Denpom II/I Bengkulu Pomdam II/Sriwijaya, Sertu Dolly, berlanjut dengan sidang tuntutan. Dolly yang dilaporkan seorang wanita sipil berinisial Fa kini masih mendengarkan tuntutan yang dibacakan Oditur Militer, Mayor Riswandono, di Pengadilan Militer Palembang Selasa (22/7/2014).
Tak tampak Fa dan suaminya, Ch, pada sidang tuntutan ini. Yang terlihat hanya pengacara Fa, Rido, duduk di luar ruang sidang. Sidang sendiri terbuka untuk umum.
Seperti diketahui, Dolly yang merupakan anggota Bintara Denpom II/I Bengkulu Pomdam II/Sriwijaya dilaporkan telah mencabuli Fa, yang berstatuskan isteri dari kerabat oranguta Dolly sendiri.
Dolly mencabuli Fa di salah satu hotel yang ada di Bengkulu. Ditengarai, Dolly terlebih dahulu memberikan sejenis obat bius yang membuat Fa tidak sadarkan diri sehingga dengan mudah diajak Dolly ke hotel tersebut.
