Eddy Yusuf Divonis Penjara 1,5 Tahun

Selain itu, mantan Wagub Sumsel itu juga divonis bayar denda senilai Rp 50 juta, subsider penjara tiga bulan.

Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM/REFLI PERMANA
Eddy Yusuf usai sidang vonis di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2014). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Eddy Yusuf, salah satu terdakwa dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008, divonis penjara 1,5 tahun oleh majelis hakim tipikor yang diketuai Ade Komarudin di PN Tipikor Palembang, Selasa (15/7/2014).

Selain itu, mantan Wagub Sumsel itu juga divonis bayar denda senilai Rp 50 juta, subsider penjara tiga bulan.

"Terdakwa terbukti melanggar dakwaan subsider, yakni pasal 3 UU RI No tentang tipikor. Terdakwa juga divonis bayar uang pengganti senilai Rp 1,62 miliar,  subsider penjara delapan bulan," kata Ade.

Usai mengetahui vonis yang diterima, Eddy langsung berembuk dengan tim penasihat hukumnya. Beberapa detik berdiskusi, Eddy memutuskan untuk pikir-pikir terhadap vonis itu.

Sumber: Sriwijaya Post
Tags
Eddy Yusuf
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved