Yulius Nawawi Minta Bebaskan

Bukan saya yang seharusnya yang disalahkan dalam hal ini melainkan orang lain.

Editor: Sudarwan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Yulius Nawawi, salah satu terdakwa dugaan tipikor Dana Bansos OKU 2008, kembali membacakan pembelaan pada sidang lanjutan Dana Bansos OKU 2008 di PN Tipikor Palembang, Senin (14/3/2014).

Melalui penasihat hukumnya, Bupati OKU non-aktif itu minta bebas dari segala tuntutan jaksa.

"Kami merasa yang dilakukan oleh terdakwa hanya menjalankan perintah saja. Terdakwa tidak mengetahui kalau dana yang dicairkan dalam proposal itu menggunakan dana dari anggaran bansos," ujar tim penasihat hukum Yulius yang diwakilkan Bahrul Ilmi.

Sementara Yulius sendiri mengatakan bahwa sangat berharap majelis hakim tipikor memberikan vonis seadil-adilnya.

Terlebih, dalam persidangan, Yulius merasa tidak ada bukti atau saksi yang memperkuat dirinya ikut serta terlibat tipikor Dana Bansos OKU 2008.

"Bukan saya yang seharusnya yang disalahkan dalam hal ini melainkan orang lain. Mudah-mudahan, tim majelis hakim ini bisa menggunakan hati nurani dalam memutuskan kasus ini dan bisa divonis bebas," kata Yulius, yang dijumpai usai sidang.

Belum ada vonis dari majelis hakim tipikor yang diketuai Ade Komarudin. Usai pembelaan di pihak Yulius, Ade menutup sidang dan mengagendakan sidang keputusan pada Kamis (17/7/2014).

"Majelis hakim akan bermusyawarah terlebih dahulu. Sidang putusan akan digelar Kamis (17/7/2014)," kata Ade.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved