Berita Palembang
DPRD Sumsel Desak Penindakan Tegas Truk Batubara yang Masih Nekat Melintasi Jalan Umum
Penegakan larangan total melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum per 1 Januari 2026 menjadi tuntutan utama
Penulis: Arief Basuki | Editor: Yandi Triansyah
Ringkasan Berita:
- Penegakan larangan total melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum per 1 Januari 2026 menjadi tuntutan utama Komisi IV DPRD ke Dishub.
- Anggota dewan mendesak agar aturan ini diberlakukan secara adil tanpa pilih kasih, termasuk terhadap truk batubara yang berasal dari luar provinsi.
- Selama ini, masyarakat sudah cukup resah dengan dampak debu, kemacetan, hingga kecelakaan fatal yang diakibatkan oleh armada angkutan batubara
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Penegakan larangan total melintas bagi truk angkutan batubara di jalan umum per 1 Januari 2026 menjadi tuntutan utama Komisi IV DPRD Sumatera Selatan kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Sumsel agar tidak ada lagi aktivitas pengangkutan yang mengganggu kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan pimpinan dan anggota Komisi IV DPRD Sumsel saat menerima kunjungan silaturahmi Kepala Dinas Perhubungan Sumsel yang baru, Musni Wijaya, Senin (19/1/2026).
Anggota dewan mendesak agar aturan ini diberlakukan secara adil tanpa pilih kasih, termasuk terhadap truk batubara yang berasal dari luar provinsi namun melintasi wilayah Sumsel.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel, Ade Pramanja, menyatakan bahwa kebijakan Gubernur Herman Deru ini adalah keputusan yang berpihak pada rakyat.
Selama ini, masyarakat sudah cukup resah dengan dampak debu, kemacetan, hingga kecelakaan fatal yang diakibatkan oleh armada angkutan batubara di jalan nasional maupun provinsi.
"Kami meminta agar pemilik dan penerima batubara ditindak tegas jika masih nekat menggunakan jalan umum. Perusahaan harus segera berbenah dan menggunakan jalan khusus pertambangan yang sudah diwajibkan," tegas politisi Partai NasDem tersebut.
Larangan ini merupakan permintaan masyarakat Sumsel yang selama ini di tunggu-tunggu masyarakat Sumsel, sehingga tidak ada pilih kasih dalam penindakan.
Mengingat selama ini banyak angkutan batubara yang melintas di jalan nasional, jalan provinsi dan jalan kabupaten kota di Sumsel.
“Ini akibatnya mengganggu lalu lintas , berdampak terkait limbah udara dan kemacetan, di karena banyaknya angkutan-angkutan yang melewati jalan umum. Sela ini pemerintah telah mentolerir, dan sekarang waktunya berbenah karena masyarakat sudah resah," terangnya.
Untuk perusahaan yang masih menggunakan jalan umum, menurutnya perusahaan tersebut harus cepat berbenah dan cepat melaksanakan keputusan Gubernur Sumsel ini.
“Kita menginginkan Sumsel perusahaan memberikan rasa aman bagi masyarakat, kita mohon dijaga agar masyarakat jangan dari korban dalam menjalankan misi perusahaan tersebut,” tegasnya, seraya pihaknya menunggu komitmen dari Kadishub Sumsel bersama Forkompinda yang ada.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel M Yansuri, jika banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan Kadishub Sumsel yang baru, terutama masalah jalan.
"Selain penindakan dari larangan truk batubara melintas jalan umum, harus dipikirkan juga para sopir dan kenek truk batubaranya, karena mereka akan menganggur. Sehingga kita minta perencanaan yang matang, mengingat dengan pengangguran semakin tinggi maka angka kriminal bisa naik, dengan jadi begal atau sebagainya untuk mereka memenuhi kebutuhan hidupnya," kata Yansuri.
Sebelumnya ,Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) menegaskan larangan total terhadap angkutan batubara, yang melintas di jalan umum, baik jalan nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota di wilayah Sumsel terhitung mulai 1 Januari 2026.
Kebijakan ini menjadi langkah tegas pemerintah daerah untuk mengakhiri persoalan klasik angkutan batubara yang selama ini kerap menimbulkan kecelakaan lalu lintas, kemacetan, serta kerusakan infrastruktur jalan.
| Dr. Albahori Terpilih Secara Aklamasi Pimpin Komunitas Doktor Sumatera Selatan |
|
|---|
| Dukung Car Free Night Atmo, Operasional LRT Sumsel Diperpanjang Hingga Tengah Malam |
|
|---|
| Walikota Ratu Dewa Tegaskan Tarif Parkir di Car Free Night Palembang: Motor Rp 1.000, Mobil Rp 2.000 |
|
|---|
| Erwanto Pimpin YPLP PT-PGRI Sumsel Periode 2026–2031, Usung Visi Pendidikan Unggul dan Berdaya Saing |
|
|---|
| Cari Bibit Pesepakbola Muda, Askot PSSI Palembang Gelar Turnamen Sepak Bola U-13 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/komisi-IV-dan-dishub-sumsel.jpg)