Spora Desak Bentuk Kelembagaan Khusus Agraria
Konflik agraria ini di pemerintah tidak ada yang ngurus. Kalau BNN kan badan untuk ngurus narkoba, ada juga lembaga yang ngurus HIV
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Banyaknya konflik agraria yang berkepanjangan membuat Spora (Studi Politik dan Reforma Agraria) Institut mendesak pemerintah agar membentuk kelembagaan khusus agraria.
"Konflik agraria ini di pemerintah tidak ada yang ngurus. Kalau BNN kan badan untuk ngurus narkoba, ada juga lembaga yang ngurus HIV, korupsi itu ada KPK, dll. Mestinya ada juga badan khusus yang mengurus konflik agraria. Kalau BPN kan secara umum untuk sengketa. Tapi badan koordinasi khusus adhocknya belum ada. Seperti sengketa tanah di dalam perkebunan. Selama ini tabrakan aturan regulasi.
Konflik di Sumsel banyak. Kenapa kami lakukan penelitian di Muba karena secara kuantitas jumlahnya dan sebaran konfliknya banyak. Ada dengan negara, perkebunan. Kasus di Muba tetap selesai," kata Amin Tohari MA, Ketua Tim Penelitian utama dari UGM, didampingi Syarifudin, Asisten Peneliti Spora Institut, Abdul Kholek SSos MA dalam diskusinya dengan wartawan di Hotel Swarna Dwipa, Rabu (18/6/2014).
Spora telah mengumpulkan data di SKPD instansi terkait dan kepolisian. Hasil penelitian sudah diserahkan ke Pemkab melalui Bappeda, Dishut, Disbun, Distamben, Badan Pertanahan, dan fraksi-fraksi di DPRD Muba.
Untuk ini lembaga penelitian ini merekomendasikan agar membentuk kelembagaan khusus di tingkat kabupaten yang terpadu, lintas sektor, dan melibatkan masyarakat, yang diberikan otoritas dan infrastruktur untuk mencegah, menangani dan menyelesaikan konflik-konflik agraria, termasuk menyiapkan mekanisme keluhan yang jelas bagi masyarakat yang terkena atau terancam oleh konflik agraria.
Merekomendasikan kebijakan agar pemerintah melakukan pendataan yang akurat terhadap semua konflik agraria yang terjadi, meningkatkan kemampuan deteksi konflik agraria, dan memasukkan upaya penyelesaian konflik agraria ke dalam rencana aksi daerah.
Untuk pencegahan konflik, Pemkab perlu mengefektifkan, memonitor dan mengendalikan pelaksanaan skema-skema kemitraan yang dijalankan berdasarkan kebijakan di sektor perkebunan, kehutanan dan pertambangan. Pemkab Muba juga perlu melakukan identifikasi tanah terlantar dan redistribusi tanah untuk memberikan jaminan kepastian hukum atas status tanah yang dikuasai masyarakat.
"Redistribusi tanah dapat dilakukan melalui program reforma agraria UU No 5 Tahun 1960 (UU Pokok Agraria, UUPA) dan Ketetapan MPR No IX/MPR/2001 Tahun 2001 tentang pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam merupakan payung hukum untuk ini. Di samping itu, program agraria yang diselenggarakan BPN-RI patut dipertimbangkan pula," kata Amin Tohari.
Konflik agraria, tata kelola lahan yang sempat jadi kajian antara lain di lokasi di Simpang Bayat Bayunglencir, Sinar Harapan Bayunglencir, Dawas Sungaililin.