Asisten II Pemkab OKU Selatan Jadi Saksi Kasus Tipikor Jagaraga
Pria berambut tipis itu memberikan kesaksian untuk dua terdakwa bernama Burhaenedi dan Khaerul Amri.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Asisten II Pemkab OKU Selatan, Rahmat Surya Effendi, memberikan kesaksian dalam sidang lanjutan dugaan tipikor proyek pembangunan Jalan Jagaraga OKU Selatan di PN Tipikor Palembang, Selasa (3/6/2014).
Pria berambut tipis itu memberikan kesaksian untuk dua terdakwa bernama Burhaenedi dan Khaerul Amri.
Hingga saat ini, sidang keterangan saksi masih berlangsung. Rencananya, Rahmat juga akan memberikan kesaksian untuk seorang terdakwa lainnya dengan kasus yang sama yakni Maulana Serai.
Proyek pembangunan Jalan Jagaraga diduga fiktif karena mulai dari pengumuman lelang hingga pelaksanaan proyek tidak ada yang berjalan.
Proyek pembangunan Jalan Jagaraga menggunakan APBD tahun 2011 senilai Rp 36 miliar. Kerugian negara mencapai Rp 9 miliar lebih berdasarkan penghitungan BPKP Sumsel.