Sertifikat Tanah Senilai Rp 1 Miliar Dibawa Kabur Kenalan
Ia pun meminta aparat kepolisian untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ajat Sudrajat (24) mendatangi SPKT Mapolda Sumsel, Minggu (30/3/2014). Warga Komplek YKP I No 1 Kelurahan Siring Agung IB I Palembang itu melaporkan seorang kenalannya berinisial Y (34) diduga sudah melarikan sertifikat hak milik tanah milik Ajat.
Atas kejadian itu, Ajat menderita kerugian senilai Rp 1 miliar. Ia pun meminta aparat kepolisian untuk ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Seperti yang tertera di surat laporan yang dibuat Ajat, ia memiliki sertifikat hak milik (SHM) dan gambar situasi tanah tahun 1981. Karena Ajat tinggal ada kerjaan di Jakarta, SHM dan gambar situasi tanah ia titipkan kepada seorang rekannya.
"November 2013 saya pulang ke Palembang. Begitu tiba, saya tanyakan SHM dan gambar situasi itu kepada rekan saya dengan maksud mau saya ambil," kata Ajat, seperti yang ada di surat laporannya.
Namun, lanjut Ajat, SHM dan gambar situasi sudah diambil oleh seseorang berinisial Y. Hingga Ajat melapor ke SPKT Mapolda Sumsel, SHM dan gambar situasi tidak kunjung dikembalikan Y. Merasa sudah menderita pencurian, Ajat pun melapor polisi.
"Itu SHM tanah yang senilai Rp 1 miliar. Tanpa SHM itu, saya takut tanah saya diambil orang," kata Ajat.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Djarod Padakova, sudah menerima laporan korban. Selanjutnya, pihaknya akan mencari keberadaan Y untuk dimintai keterangan.
"Jika nantinya dalam pemeriksaan terbukti bersalah, akan diproses secara hukum. Namun, kita mulanya akan mencari keberadaan terlapor terlebih dahulu," kata Djarod.
