Terserang Maag dan Vertigo, Wawan Batal Disidang

Wawan tidak dapat menghadiri sidang karena menderita sakit maag dan vertigo.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Tubagus Chaeri Wardana atau Tubagus Wawan 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sidang perdana adik Gubernur Banten Atut Chosiyan, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang dijadwalkan pada hari ini, Senin (24/2/2014), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, batal digelar. Wawan tidak dapat menghadiri sidang karena menderita sakit maag dan vertigo.

"Mohon maaf majelis, hari ini kami penuntut umum belum bisa mengahadirkan terdakwa (Wawan) di persidangan sehubungan terdakwa dari kemarin ada rasa sakit. Sakit maag dan vertigo yang tidak memungkinkan saat ini hadir di persidangan, langsung dirujuk ke rumah sakit," ujar Jaksa Edy Hartoyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Senin.

Ketua Majelis Hakim Matheus Samiajdi kemudian meminta surat keterangan dokter. Matheus kemudian memutuskan sidang akan kembali digelar pada Kamis (27/2/2014). Sidang hari ini pun hanya dihadiri tim kuasa hukum Wawan, di antaranya Adnan Buyung Nasution dan Pia Akbar Nasution. Adnan sendiri belum dapat memastikan kapan Wawan siap menghadiri sidang perdananya.

"Saya setuju (sidang ditunda) karena sakit, kita tunggu saja laporan Jaksa kapan sidang sampai dia (Wawan) sembuh," kata Adnan.

Sedianya hari ini jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan Wawan untuk kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Dalam dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany itu disebut memberikan Rp 1 miliar kepada Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani. Uang itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Lebak periode 2013-2018 yang diajukan pasangan calon Amir Hamzah dan Kasmin. Amir mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara Pilkada yang menetapkan Iti Octavia Jayabaya dan Ade Sumardi sebagai pemenang.

Mulanya Amir Hamzah menghubungi Susi untuk meminta bantuan pada Akil agar keberatannya bisa dikabulkan. Susi pun menghubungi Akil mengenai permintaan Amir. Kemudian pada 25 September 2013, Wawan menerima pesan singkat dari Akil yang berisi "Lebak siap dieksekusi, bisa ketemu malam ini?".

Setelah itu, Wawan pun menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Chandra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Pengurusan sengketa Pilkada ini juga diketahui Atut. Atut diduga telah mengutus Wawan untuk mengurus perkara tersebut agar permohonan keberatan dikabulkan Akil. Untuk sengketa Pilkada ini, Akil meminta Rp 3 miliar, namun baru diberikan Rp 1 miliar. Atut juga meminta Wawan untuk menyediakan dana tersebut.

Selain itu, seperti terungkap dalam dakwaan Akil, Wawan juga memberikan uang senilai Rp 7,5 miliar pada Akil. Uang itu diduga untuk sengketa Pilkada Banten yang saat itu dimenangkan oleh pasangan Atut-Rano Karno.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved