Mau Tukarkan Ineks Kualitas Jelek, Fajar Dibuntuti Polisi
Selain barang bukti ekstasi, dari tersangka petugas juga mengamankan dua paket sabu dengan berat 1,66 gram, seharga 15 juta.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jajaran Satuan Reserse (Sat-Res) Narkoba Mapolresta, Palembang kembali berhasil membekuk tersangka narkoba yang diduga bandar bernama Fajar Harianto (52), warga Jalan Dusun II RT I Kelurahan Sri Dalam Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir (OI), Sumsel. Fajar ditangkap petugas saat berada di Jalan Bank Raya Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan IB I, Palembang, Minggu (12/1/2014) sekitar pukul 16.00, saat akan menukar 90 butir pil ineks kepada IW (DPO).
"Ineks itu kualitasnya jelek, jadi mau saya tukar lagi dengan IW. Saya beli ke dia 90 ineks itu Rp 35 juta," ungkap Fajar saat gelar perkara di Mapolresta Palembang, Senin (13/1/2014).
Selain barang bukti ekstasi, dari tersangka petugas juga mengamankan dua paket sabu dengan berat 1,66 gram, seharga 15 juta. "Hanya Ekstasi yang mau saya tukar. Sabu sudah mau saya jual. Saya tertangkap waktu mau tukar ekstasi," ujarnya.
Menurut Fajar, dia nekat menjadi salah satu gembong narkoba, lantaran sudah menjadi pecandu berat. "Satu bulan saya memakai, saya sudah kecanduan. Jadi hasil jual ini, saya bisa dapatkan ineks dan sabu secara gratis," ujar kakek enam cucu ini.
Selain, tersangka Fajar, petugas juga menangkap tujuh orang tersangka lain, yang diduga menjadi kaki tangan bandar. Mereka adalah, M Pati Triyono (20) warga Jalan Letda A Rozak Lr Bakti Jaya No 29 RT 18/05 Kelurahan Duku Kecamatan IT II, Palembang, dengan barang bukti satu paket kecil narkoba, Japar (51) warga Jalan May Zen Kelurahan Tiga Sekata No 44 RT 37/06 Kelurahan Sei Lais Kecamatan Kalidoni, barang bukti satu paket sabu, berat 0,40 gram, Suwandi (33), warga Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara tepatnya Ruko Mutiara Mobilindo depan poligon, Kelurahan Bukit Baru Kecamatan IB I, barang bukti satu paket sabu seberat 2.72 gram, dia ditangkap pada Sabtu (11/1/2014) sekitar Pukul 16.00 di Jalan May Zen Yusup.
Lalu, Manap (43) warga Jalan Sukawinatan Lr Harapan RT 26/07 Kec Sukarame, barang bukti satu paket sabu seberat 0,28 gram, Edi Saputra alias Athong (48) warga Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara No 1g RT 42/13 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan IB I, Palembang, barang bukti satu paket sabu seberat 0,20 gram dan terkahir, Mickel (28) salah satu mahasiswa perguruan tinggi di palembang, dengan barang bukti, satu paket sabu.