Parpol harus Laporkan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memperingatkan kepada partai yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye,

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Tarso

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Ferry Kurnia Rizkiyansyah memperingatkan kepada partai yang tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye, penerimaan dan pengeluaran hingga batas waktu yang diberikan tanggal 2 Maret 2014.

Ferry mengaku, soal dana kampanye calon DPD yang belum setor belum berlaku sanksi. Hanya diminta agar diumumkan media.

"Tinggal diumumkan saja mana yang belum menyetor, supaya publik tahu. Memang tidak ada konsekuensi hukumnya. Untuk batas waktu tanggal 27 Desember,"  kata Ferry.

Menurut Ferry,  laporan  dana kampanye menerangkan asal dana darimana, kalau berupa sumbangan,  donaturnya siapa. Meskipun tidak ada konsekuensi hukumnya, tetapi publik harus tahu supaya masyarakat bisa menilai partai mana yang tidak mematuhi aturan.

"Tetapi untuk laporan awal dana kampanye,  penerimaan dan  pengeluaran dari partai pada  2 Maret 2014 nanti ada konsekuensi hukumnya," tegas Ferry saat memberikan orientasi kepada 70 anggota KPU Kabupaten/Kota se-Sumsel yang baru saja dilantik di Hotel Sintesa Peninsula, Selasa (7/1/2014).

Menurutnya, kalau partai tidak menyetor laporan itu hingga 2 Maret 2014, sesuai tingkatannya maka partai yang bersangkutan kena diskualifikasi sebagai peserta pemilu di sesuai tingkatannya.

"Contohnya partai A di kabupaten tertentu tidak menyetor, maka yang di kabupaten itu sesuai tingkatannya akan menerima. Konsekuensi hukum berikutnya pada tanggal 25 April atau 15 hari setelah tanggal 9. Apabila partai tidak menyerahkan laporan akhir dana kampanye penerimaan, pengeluarannya, maka calon terpilihnya dibatalkan sesuai dengan tingkatannya," jelas Ferry.

Usai pelantikan, komisioner KPU RI ini memberikan orientasi kepada 70 anggota KPU kabupaten/kota se-Sumsel.

"Jadi mereka tidak lagi beradaptasi dengan lama. Tapi cepat karena sudah masuk ke tahapan setengah terpisah dari pemilu presiden. Jadi pemilu legislati ini mereka harus betul-betul menguasai berbagai hal. Dari aturan mainnya, undang-undang, peraturan lainnya sampai aktivitas yang ada di lapangan," kata Ferry.

Fery menambahkan, Hari Rabu, 9 April 2014 pemilihan legislatif DPR, DPRD dan Hari Rabu, 9 Juli 2014  pemilihan  presiden, wakil presiden. Untuk pendafatarannya sekitar bulan Maret, April 2014.

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved