Pengungsi Korban Bencana Alam Dapat Fasilitas "Bilik Asmara"
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai "bilik asmara" bagi para pengungsi berstatus menikah yang hendak berhubungan suami-istri.
SRIPOKU.COM, BENGKULU - Badan Penanganan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu, menargetkan April 2014 daerah itu memiliki Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Bencana mengingat tingginya potensi tersebut di wilayah ini.
Dalam aturan tersebut juga diatur mengenai "bilik asmara" bagi para pengungsi berstatus menikah yang hendak berhubungan suami-istri.
"Kami mengawal agar Perda Penanggulangn Bencana cepat disahkan DPRD karena secara nasional hanya Bengkulu dan Indonesia kawasan timur yang memiliki ide inisiasi pembuatan perda tersebut," kata kepala BPBD, Provinsi Bengkulu, Kollendri, Senin (30/12/2013).
Ia melanjutkan secara singkat isi perda tersebut mengatur mengenai pembagian tugas masing-masing lembaga pemerintah, swasta, masyarakat, termasuk wartawan. "Wartawan itukan terdepan di setiap persoalan termasuk bencana maka dari itu, wartawan harus dibekali pendidikan, agar mereka dapat dengan baik melaporkan persoalan kebencanaan," tambahnya.
Selain itu, perda juga akan menyatakan apa saja ancaman bencana di Bengkulu. Hal ini karena Bengkulu merupakan daerah rawan bencana, seperti gempa bumi, tsunami, longsor, badai, banjir, bahkan petir.
Jika Perda tersebut telah ditetapkan maka pemerintah provinsi akan menurunkan aturan teknis dalam bentuk Peraturan gubernur (Pergub) mengenai penanggulangan bencana.