KPK Minta Mendagri Berhentikan Sementara Atut sebagai Gubernur Banten
Langkah ini juga diambil karena pasti Ratu Atut pun tidak akan efektif melakukan tugas pemerintahan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi akan segera mengirimkan surat rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi agar memberhentikan sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari jabatannya.
Pemberhentian ini karena yang bersangkutan telah ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Langkah ini juga diambil karena pasti Ratu Atut pun tidak akan efektif melakukan tugas pemerintahan.
”Biasanya standar KPK, jika ada seorang kepala daerah yang sudah menjadi tersangka, kami merekomendasikan agar diberhentikan sementara,” ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, di Jakarta, Jumat (27/12).
Juru Bicara KPK Johan Budi SP mengungkapkan, alasan KPK mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang telah menjadi tersangka korupsi dan ditahan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK.
Pasal 12 Ayat 1 Huruf e menyebutkan, KPK dalam tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi berwenang memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya.
Kemarin, KPK memeriksa Ratu Atut sebagai tersangka untuk pertama kalinya sejak ditahan Jumat pekan lalu. Ratu Atut kini ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Familiar
Sebelum atupun sesudah diperiksa KPK, Ratu Atut tak mau memberikan keterangan apa pun kepada wartawan. Sementara pengacara Ratu Atut, TB Sukatma, mengungkapkan, Ratu Atut telah menerima keadaan sebagai penghuni Rutan Pondok Bambu.
Menurut pengakuan Sukatma, semua warga binaan di Rutan Pondok Bambu sudah familiar dengan Ratu Atut.
”Keadaan di Pondok Bambu saat ini, semua warga binaan memang familiar baik kepada ibu. Ya, ibu juga mau tidak mau menerima keadaan ini,” katanya. (BIL)
