4 Pelaku Eksploitasi Minyak Tanpa Izin Diamankan Polda Sumsel

Dari sebanyak 200 titik dapat menghasilkan minyak dalam perhari sebanyak 200 drum minyak mentah.

Editor: Soegeng Haryadi
4 Pelaku Eksploitasi Minyak Tanpa Izin Diamankan Polda Sumsel - minyak1.jpg
ISTIMEWA
Petugas kepolisian saat mengamankan tempat eksploitasi sumur minyak tanpa izin.
4 Pelaku Eksploitasi Minyak Tanpa Izin Diamankan Polda Sumsel - minyak2.jpg
ISTIMEWA
4 Pelaku Eksploitasi Minyak Tanpa Izin Diamankan Polda Sumsel - minyak3.jpg
ISTIMEWA

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jajaran Tim Subdit IV Tipidter dan anggota Brimobda Mapolda Sumsel yang dipimpin langsung oleh Kasubdit Tipidter AKBP Zulkarnain Sik dalam Ops Peti (Pertambangan Tanpa Ijin) 2013, mengamankan empat pelaku yang melakukan eksploitasi minyak tradisional (mengeksploitasi) tanpa izin di Desa Semete Kec Muara Lakitan Kab Mura, Rabu (11/12/2013) pukul 17.00.

Keempat tersangka itu yaitu Zakaria (59) warga Desa Muara Lakitan Kab Mura, Hasan (50)Desa Kramat Kab Mura, Wadi (22) warga Desa Muara Rengat Kab Mura, dan Sopan (26) warga Desa Muara Rakitan Kab Mura dan satu saksi benama Dedi (35) warga Desa Muara Rakitan Kab Mura, yang tak lain saudara Sopan.

Sedangkan HD (60) DPO yang diduga pemilik lahan yang melakukan mengeksploitasi sumur minyak tanpa kontrak kerjasama, masih buron.

Dari sebanyak 200 titik dapat menghasilkan minyak dalam perhari sebanyak 200 drum minyak mentah.

Barang bukti yang diamankan berupa bunker besi ukuran 8x4 meter muatan berisikan 20 ton minyak mentah, dua buah tangki serta 20 drum berisi minyak mentah sebanyak 4 ton.

Selain itu, diamankan sepuluh drum di lokasi sumur yang dikelola Wadi berisi minyak mentah 2 ton, dua drum di lokasi sumur yang dikelola Hasan berisi minyak mentah 400 liter, tiga drum dilokasi sumur yang dikelola Zakaria berisi minyak mentah 600 liter dan dua besi katrol, tali tambang sepanjang 35 meter, dua buah paralon sepanjang 4 meter.

Hingga saat ini keempat pelaku masih di periksa di Mapolda Sumsel. Sedangkan satu saksi akan diambil keterangan guna pengembangan.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved