Ketua MK Ditangkap KPK

Ditanya soal Suaminya, Airin Bilang Selamat Idul Adha

“Selamat Idul Adha, mohon maaf lahir batin ya,” kata Airin kemudian masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta.

Editor: Soegeng Haryadi
KOMPAS/ICHA RASTIKA
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, mengunjungi suaminya, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan, yang ditahan di Rutan KPK, Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/10/2013). Wawan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar, terkait penanganan sengketa Pilkada Lebak, Banten. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA — Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany enggan berkomentar seputar bisnis suaminya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, yang menjadi tersangka kasus dugaan suap kepada Ketua Mahkamah Konstitusi nonaktif Akil Mochtar terkait sengketa pemilihan kepala daerah di Lebak, Banten. Airin juga tutup mulut soal kasus yang menjerat suaminya ini.

Ketika dikonfirmasi apakah benar perusahaan Wawan menguasai sebagian besar proyek di Banten, Airin malah mengucapkan selamat Idul Adha kepada wartawan.

“Selamat Idul Adha, mohon maaf lahir batin ya,” kata Airin kemudian masuk ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/10/2013), untuk menjenguk suaminya yang ditahan di Rumah Tahanan KPK.

Sebelumnya, Jaringan Warga untuk Reformasi (Jawara) Banten mengatakan bahwa Tubagus alias Wawan menguasai sebagian besar proyek pembangunan di Banten dan Tangerang Selatan. Wawan merupakan adik dari Gubernur Banten Ratut Atut Chosiyah. Dia disebut sebagai pengusaha biasa, tetapi ia memanfaatkan kedekatannya dengan Atut dan istrinya, Wali Kota Tangerang Airin Rachmi Diany, untuk mengatur proyek pengadaan di Banten.

Menurut Jawara, Wawan berperan mengatur berbagai proyek pembangunan di Banten dan Tangsel. Bahkan, katanya, perusahaan yang mendapatkan proyek di Banten melalui Wawan diminta memberikan fee 30 persen dari nilai proyek. Jawara menyebutkan beberapa proyek di Banten yang diduga diselewengkan, di antaranya pengalihan dana penguatan jalan Pandeglang-Serang ke lahan parkir Karang Sari di Pandeglang tanpa persetujuan DPRD; pembangunan rumah sakit di Balaraja; serta penyelewengan dana hibah dan bansos yang nilainya meningkat menjadi Rp 400 miliar.

KPK menetapkan Wawan sebagai tersangka atas dugaan menyuap Akil dan pengacara Susi Tur Andayani terkait sengketa pilkada di Lebak, Banten. Diduga, Wawan yang merupakan tim sukses pasangan calon bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin Saelan, itu diperintah Atut untuk menyuap agar gugatan pilkada yang diajukan Amir-Kasmin dimenangkan di MK.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved