Ketua MK Ditangkap KPK
Ternyata, Akil Mochtar Juga Main Mata di Pilkada Banyuasin!
Ternyata, Akil sebelumnya juga main mata di pilkada Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan suap Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Ternyata, Akil sebelumnya juga main mata di pilkada Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
Main mata ini terungkap dalam dokumen yang surat berkop Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 137/PAN/MK/7/2013 tertanggal 16 Juni 2013. Surat tersebut berisi hal penetapan kepala daerah.
Surat tersebut dikirimkan ke Mendagri yang meminta untuk sementara menunda proses pengesahan dan pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Banyuasin tahun 2013 sampai permasalahan dalam penyelenggaraan pemilukada tersebut dapat diselesaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menanggapi adanya surat ini, hakim Harjono menyatakan surat itu keluar secara ilegal. Sebab surat itu keluar tanpa melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH).
"(Surat itu) Tanpa dibawa ke rapat RPH. Yang mengirim surat adalah panitera, yang memerintahkan Pak Akil karena menurut Pak Akil ada beberapa persyaratan yang belum lengkap. Tidak dijelaskan apa," ujar Harjono kepada wartawan di gedung Mahkamah Konstitusi (MK) Kamis (3/10/2013).
Atas surat ini, masyarakat lalu memberitahu MK. Secepat kilat, MK lalu menggelar rapat terbatas pada awal September 2013.
"Sari rapat itu dikeluarkan surat pencabutan. Surat pencabutan itu untuk menanggapi surat yang dikirim Pak Akil," tambah Harjono.
Surat ini mencoba menghambat pelantikan Yan Anton Ferdian dan Suman Asra Supriono sebagai Bupati dan Wakil Bupati Banyuasin yang dimenangkan oleh MK. Namun Mendagri bergeming dan tetap melantik Anton-Suman pada 13 September 2013.
