Ketua MK Ditangkap KPK
KPK Temukan Lagi Rp 2,7 Miliar di Rumah Dinas Akil Mochtar
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menemukan sejumlah uang sebesar Rp 2,7 miliar di Rumah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar.
SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menemukan sejumlah uang sebesar Rp 2,7 miliar di Rumah Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar di Komplek Perumahan Pejabat Negara di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, uang itu ditemukan penyidik KPK tersimpan di dalam dua tas berbeda di rumah tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada di MK tersebut.
"Berdasarkan hasil penggeledahan di kediaman tersangka AM, penyidik menemukan uang Rp 2,7 miliar yang ditempatkan di dalam dua tas," kata Johan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Selain itu, kata Johan, penggeledahan di rumah tersangka lainya, yakni pengusaha Tubagus Chaery Wardana penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen.
Tidak hanya itu, penyidik lanjut Johan juga mengamankan barang bukti berupa dokumen di kediaman sekaligus kantor tersangka Chairun Nisa (CHN) yang merupakan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar.
Namun sayangnya Johan enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dokumen-dokumen hasil sitaan tersebut. "Dari hasil penggeledahan akan menelisik lanjut apakah ada bukti yang dapat dikembangkan," ujar Johan.
Diketahui, pasca penangkapan Akil dalam operasi tangkap tangan pada Rabu (2/10) malam, KPK langsung melakukan penggeledahan di sejumlah tempat.
Penggeledahan dilakukan di antaranya di Gedung Mahkamah Konstitusi, rumah Akil di Komplek Widya Chandra, Jakarta, di kediaman Tubagus Chaery Wardana di Jalan Denpasar, Jakarta, dan di kantor Chairun Nisa di Jakarta. "Penggeledahan sudah selesai," kata Johan.
