Ketua MK Ditangkap KPK
KPK Dalami Dugaan Suap Akil untuk Sengketa Pilkada Lainnya
Namun, hal tidak menutup kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara sengketa Pilkada ataupun uji materi lainnya.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - KPK menetapkan tersangka dan menahan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan lima orang lainnya atas dugaan suap miliaran rupiah terkait 'pemulusan' penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Kabupaten Lebak, Banten.
Juru bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, sejauh ini sengketa Pilkada yang terkait penangkapan Akil Mochtar dan lima orang lainnya adalah Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Namun, hal tidak menutup kemungkinan adanya dugaan korupsi dalam proses penanganan perkara sengketa Pilkada ataupun uji materi lainnya.
"Yang diusut KPK terkait Ketua MK, AM, pada saat ini, adalah dugaan penerimaan suap yang diduga diberikan kepada AM yang berkaitan dengan Pilkada Gunung Mas dan Lebak. Apakah dalam proses nanti ada kaitan dengan pilkada lainnya, tergantung penyidikan yang dilakukan penyidik ke depan," ujar Johan di kantor KPK, Jakarta, Jumat (4/10/2013) dini hari.
Sejumlah penggiat anti-korupsi pernah melaporkan sejumlah dugaan korupsi yang terjadi di Pilkada Banten ke KPK. Namun, laporan itu masih dalam proses penelaahan atau belum masuk tahap penyelidikan.
Menurut Johan, tidak semua laporan masyarakat terkait sengketa pilkada di MK bisa diproses hingga ke penyelidikan KPK. Hal itu tergantung ada tidaknya indikasi dan bukti awal tindak pidana korupsi.
Meski begitu, lanjut Johan, KPK tetap mempersilakan masyarakat untuk melaporkan dugaan pidana korupsi berkaitan dengan sengketa pilkada di MK. "Tentu itu tidak boleh dengan asumsi atau rumor, harus dengan data dan informasi yang valid," tandasnya.
