Ketua MK Ditangkap KPK
Besok Majelis Kehormatan MK Gelar Sidang Kode Etik
Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar menyatakan, pihaknya akan membentuk majelis kehormatan.
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Sekjen Mahkamah Konstitusi (MK) Janedri M Gaffar menyatakan, pihaknya akan membentuk majelis kehormatan.
Pembentukan majelis kehormatan untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua MK Akil Mochtar, yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pada Jumat (4/10/2013) besok, majelis kehormatan akan menggelar sidang kode etik terhadap Akil Mochtar.
"Majelis Kehormatan rencananya gelar sidang kode etik pada Jumat besok, jam 14.00 WIB," kata Janedri di Gedung MK, Kamis (3/10/2013).
Anggota majelis kehormatan tersebut terdiri dari salah satu hakim MK, salah satu pimpinan KY, mantan pimpinan lembaga negera, mantan hakim kontitusi, dan guru besar senior hukum.
Diberitakan sebelumnya, Akil Mochtar ditangkap oleh penyidik KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di rumah dinasnya, Widya Chandra III Nomor 7.
Selain Akil, KPK juga menangkap CHN dan CN. CHN diduga anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa, dan CN yang diduga pengusaha.
CHN dan CN ditangkap oleh penyidik KPK, usai serah terima uang dolar Singapura senilai sekitar Rp 3 miliar, dengan AM di rumah dinasnya.
