Breaking News

Ketua MK Ditangkap KPK

Akil Mochtar Jadi Tersangka Kasus Suap Pilkada Gunungmas dan Lebak

Akil dijerat pasal penerima suap bersama dengan Chairunisa, sementara Hambit Binti dijerat pasal pemberi suap.

Editor: Soegeng Haryadi
TRIBUNNEWS
Seorang pewarta foto memotret pintu masuk ke dalam ruangan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar yang telah disegel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (3/10/2013). Akil Mochtar ditangkap penyidik KPK bersama 4 orang lainnya karena diduga terlibat dalam tindak pidana suap terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Ketua Mahkamah Konstitusi(MK) Akil Mochtar sebagai tersangka kasus dugaan suap pilkada Gunungmas bersama anggota DPR Chairunisa dan pengusaha berinisial CHN serta Bupati Gunungmas Hambit Binti.

Akil dijerat pasal penerima suap bersama dengan Chairunisa. Sementara Hambit Binti dijerat pasal pemberi suap.

Tidak hanya itu, Akil Mochtar juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pilkada Kabupaten Lebak bersama perempuan yang diduga bernama Susi. Keduanya dijerat pasal penerima suap.

Untuk berikutnya, KPK juga menjadikan pria bernama Tubagus Chairy Wardana yang juga suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany.

"Dari hasil penyidikan, disebutkan jam 11 siang tadi disebutkan bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup tentang tipikor, oleh karena itu kasus itu ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan," kata Ketua KPK Abraham Samad saat jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis(3/10/2013).

Ketua MK Akil MOchtar diduga melanggar pasal 12 c UU Tipikor, jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Para pemberi suap dijerat pasal 6 ayat 1 huruf a uu tipikor, jo 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved