Breaking News

Ketua MK Ditangkap KPK

Akil Jadi Tersangka untuk Dua Kasus Dugaan Suap

Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Editor: Sudarwan
TRIBUNNEWS.COM
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar memberikan pandangannya saat menerima kunjungan dari Badan Pengawas Pemilu dan beberapa tokoh nasional di Gedung MK, Jakarta, Selasa (24/9/2013). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka untuk dua kasus dugaan suap, yaitu dugaan suap terkait sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan dugaan suap sengketa Pilkada Lebak, Banten.

Pengumuman tersangka ini disampaikan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/10/2013) sore, oleh Ketua KPK Abraham Samad.

Kasus Pilkada Gunung Mas

Abraham mengungkapkan, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah orang sebagai tersangka. Dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Gunung Mas, Kalimantan Tengah, KPK menetapkan Akil Mochtar (AM) dan Cornelis (CN) sebagai tersangka atas dugaan penerima suap. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sementara, calon petahana Hambit Bintih dan anggota DPR Chairun Nisa diduga sebagai pemberi suap dan diduga melanggar pasal 6 atyat 1 huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Kasus Pilkada Lebak

Sementara, dalam dugaan suap terkait sengketa Pilkada Lebak, Akil kembali ditetapkan sebagai tersangka penerima suap bersama STA. Pasal yang dijeratkan adalah pasal 12 UU Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau pasal 6 ayat 2 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pemberi suap, KPK menetapkan pengusaha Tubagus Chaery Wardana alias W. Ia diduga melanggar pasal 6 ayat 1huruf a UU TPK jo pasal 55 ayat 1ke 1 KUHP. 

Tangkap Tangan

KPK menangkap tangan Akil, bersama anggota DPR Chairun Nisa, dan pengusaha Cornelis di kediaman Akil pada Rabu (2/10/2013) malam. Tak lama setelahnya, penyidik KPK menangkap Bupati Gunung Mas Hambit Bintih serta pihak swasta berinisial DH di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat. Bersamaan dengan penangkapan ini, KPK menyita sejumlah uang dollar Singapura dan dollar Amerika yang dalam rupiah nilainya sekitar Rp 2,5-3 miliar.

Diduga, Chairun Nisa dan Cornelis akan memberikan uang ini kepada Akil di kediamannya malam itu. Pemberian uang itu diduga terkait dengan kepengurusan perkara sengketa pemilihan kepala daerah di Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang diikuti Hambit Bintih selaku calon bupati petahana. Pemberian uang kepada Akil ini diduga merupakan yang pertama kalinya. Belum diketahui berapa total komitmen yang dijanjikan untuk Akil.

KPK juga menangkap tangan pengusaha yang bernama Tubagus Chaery Wardana. Adapun Chaery diketahui sebagai adik dari Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan juga suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany. Selain itu, KPK mengamankan wanita berinisial S.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved