Konflik Bisnis Investasi
Surat Izin CV Indo Tronik Ditandatangani Kadisperindag
Perpanjangan yang diketahui terakhir pada Juni 2013 tersebut ditandatangani Drs Juanda MM.
Penulis: Evan Hendra | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - CV Indo Tronik yang merupakan kedok Albertus Prima Dani Irawan dan keluarganya untuk menipu ribuan nasabah dengan dalih investasi ternyata memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur sejak berdiri hingga perpanjangan sebanyak tiga kali.
Berkas surat izin yang diperoleh wartawan tertulis bahwa surat izin Usaha Perdagangan (SIUP) CV Indo Tronik bergerak di bidang perdagangan dan perdagangan umum dengan modal perusahaan sebesar Rp 300 juta.
Perpanjangan yang diketahui terakhir pada Juni 2013 tersebut ditandatangani Drs Juanda MM, selaku Kadisperindag.
Tidak tertera dalam surat SIUP tersebut bahwa CV Indo Tronik bergerak di bidang penjualan pulsa maupun investasi serta koperasi.
“Mereka memiliki izin resmi dari Pemerintah Kabupaten OKU Timur dengan izin usaha perdagangan. Dan perpanjangan izin sudah dilakukan sebanyak tiga kali yang ditandatangani oleh Kadisperindag OKU Timur Drs Juanda,” ungkap salah satu wartawan sambil menyalin isi surat izin usaha tersebut.