Citizen Journalism
Pemkab Muba Belum Melantik BPD 7 Desa
Pemkab Musi Banyuasin belum melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa asal 7 desa di Kecamatan Lawang Wetan.
Editor:
Soegeng Haryadi
DOK. HUMAS SETDA MUBA/AJI SUMARDI
Suasana rapat dengar pendapat tentang Badan Permusyawaratan Daerah (BPD) di Kabupaten Muba.
SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin belum melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) asal 7 desa di Kecamatan Lawang Wetan dikarenakan ditemukan persoalan di desa tersebut. Desa yang anggota BPD-nya belum dilantik terdiri dari Desa Napal, Bumiayu, Karang Anyar, Rantau Panjang, Tanjung Durian, Karang Ringin 1 dan Karang Ringin 2.
Permasalahan BPD di 7 desa tersebut mengemuka pada rapat Badan Musyawarah DPRD Muba yang dipimpin H Anwar Hasan, bersama masyarakat yang dihadiri Sekretaris Daerah Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM, Kepala BPMPD Muba, Inspektur Muba, Camat, dan Kades. Rapat merekomendasikan pemilihan BPD asal 7 desa tersebut agar mentaati Perda No 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Sekda Musi Banyuasin Drs H Sohan Majid MM mengatakan, belum dilantiknya anggota BPD asal 7 desa tersebut berdasarkan rekomendasi dari DPRD Musi Banyuasin. Menurutnya, kritisi yang dilakukan oleh masyarakat terkait pemilihan BPD merupakan kemajuan demokrasi di masyarakat.
“Hal ini berarti, Kades sebagai komponen birokrasi ditingkat desa juga diawasi oleh masyarakat, sehingga tidak main-main dalam menyelenggarakan pemerintahan. Sesuai Perda anggota BPD tidak dipilih langsung namun berdasarkan musyawarah mufakat. Kades memimpin asas musyawarah mufakat, yang terdiri dari unsure-unsur di masyarakat," ujarnya.
Sesuai Perda No 2 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Pasal 3 Jumlah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ditetapkan dengan jumlah ganjil paling sedikit 5 orang dan paling banyak 11 orang dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk dan kemampuan keuangan desa. Tata cara pemilihan anggota BPD dimuat pada Pasal 4 ; Ayat 1 Sudah memenuhi syarat-syarat pemilihan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 Perda ini. Ayat 2, Setiap Dusun mengajukan calon anggota BPD yang mewakili dari unsur masyarakat sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat 3 Perda ini. Dan Ayat 3, Untuk menentukan keanggotaan BPD sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dengan cara musyawarah dan mufakat berdasarkan keterwakilan dari masing-masing unsur dusun.
Kabag Humas Setda Muba Dicky Meiriando SSTP MH mengatakan, pelantikan anggota BPD telah dilaksanakan pada 27 Mei 2013. Sesuai dengan rekomendasi DPRD Muba, Pemkab Muba belum melantik anggota BPD asal 7 desa yang disinyalir mengalami masalah dalam proses pemilihannya. Pelantikan anggota BPD asal 7 desa yang dimaksud akan dilakukan di kemudian hari setelah dilakukan pemilihan berdasarkan Perda No 2 Tahun 2007.
Penulis:
Amiriansah
Humas Setda Kabupaten Muba