Pilkada Lubuklinggau
Polres Lubuklinggau Tetap Usut Temuan Formulir C1
Yang jadi pertanyaan mengapa bisa beredar di masyarakat umum. Itu pelanggaran dan bahkan bisa masuk kategori tindak pidana umum.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU - Kapolres Lubuklinggau AKBP Chaidir menegaskan, pihaknya tetap akan memproses dan mengusut temuan formulir C1 yang diperlihatkan oleh saksi salah satu pasangan kandidat saat rapat pleno rekapitulasi perolehan suara dan penetapan pasangan calon di Sekretariat KPU pada 25 Oktober 2012 lalu.
"Formulir C1 itu seharusnya berada di tangan penyelenggara pemilu (KPU-red),"ujar AKBP Chaidir kepada Sripoku.com, Kamis (8/11/2012).
"Yang jadi pertanyaan mengapa bisa beredar di masyarakat umum. Itu pelanggaran dan bahkan bisa masuk kategori tindak pidana umum. Makanya akan tetap kita proses, dilaporkan atau tidak tetap akan kita usut, supaya jadi pembelajaran," jelas Chaidir.
Untuk mengusut temuan C1 itu, tambah Kapolres, menunggu hasil akhir sidang gugatan Pemilukada di Mahkamah Konstitusi.