Kasus Dugaan Perkosaan PRT

Korban Minta Bantuan Hukum pada Pemkot Prabumulih

Pihaknya berharap pemerintah nantinya mau memberikan bantuan kepada korban mengingat korban termasuk dalam golongan orang tidak mampu

Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
Berita Sebelumnya:
PRT Mengaku Diperkosa Oknum Anggota DPRD Prabumulih
IG Datangi Polres Prabumulih

SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Untuk mencari kebenaran terkait kasus dugaan perkosaan yang diduga dilakukan oknum anggota DPRD Kota Prabumulih berinisial IG dan dua orang kerabatnya yang berinisial EC dan YF terhadap FT (16), warga Jalan Belitung Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih, keluarga korban melalui Ahmad Ruslim, yang merupakan penerima kuasa dari keluarga korban akan meminta bantuan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih,

Menurut Ahmad Ruslim, terkait rencana permohonan bantan hukum tersebut kini pihaknya tengah mengumpulkan syarat-syarat yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku seperti keterangan tidak mampu serta syarat lainnya.

“Menurut informasi yang kita dapat, Pemkot menyediakan pelayanan bantuan hkum gratis bagi warga tidak mampu. Tapi untuk mendapatkan itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi nah kita masih mengumulkan syarat syarat itu,” ujar Ruslim kepada Sripoku.com, Rabu (30/5).

Masih kata Ahmad Ruslim, pihaknya berharap pemerintah nantinya mau memberikan bantuan kepada korban mengingat korban termasuk dalam golongan orang tidak mampu dan juga tidak mengerti akan hukum.

“Keadilan harus ditegakkan. Oleh karenanya pemerintah harus memberikan bantuan hukum tersebut,” ujarnya.

Terkait hal itu, Wakil Walikota (Wawako) Prabumulih, Ir Ridho Yahya MM didampingi Kabag Hukum Setda Prabumulih, Sri Prameswari SH ketika dibincangi Sripoku.com mengatakan, pemerintah kota Prabumulih siap memberikan bantuan hukum bagi warga Prabumulih yang tersandung masalah hukum.

“Kita memang menyediakan program bantuan hukum bagi PNS maupun bagi warga prabumulih lainnya. Program ini sudah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir. Tahun belakang saja kita melayani sekitar 21 orang warga Prabumulih yang tersandung masalah hukum,” ucapnya seraya mengatakan pemerintah siap memberikan bantuan hukum kepada FT.

Namun untuk mendapatkan bantuan hukum tersebut, sambung Ridho Yahya, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pihak yang mengajukan permohonan.

“Persyaratannya sesuai dengan peraturan walikota semuanya ada di sana,” tandasnya.

Ridho kembali menegaskan pihaknya akan berusaha memberikan bantuan hukum kepada siapa saja.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved