30 Persen Warga Prabumulih tak Punya Akta

Penyebabnya faktor umur yang rata-rata di atas 30 tahun serta biaya pengurusan akta kelahiran yang mahal dan proses yang cukup panjang.

Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Dari sekitar 150 ribu warga kota Prabumulih yang terdata, belakangan diketahui sekitar 30 persennya belum memiliki akta Kelahiran.

Penyebabnya faktor umur yang rata-rata di atas 30 tahun serta biaya pengurusan akta kelahiran yang mahal dan proses yang cukup panjang.

Demikian diungkapkan Kadisdukcapil Kota Prabumulih melalui Kabid Pencatatan Sipil, Drs Amilton, kepada Sripoku.com, Jumat (25/5/2012).

Menurut Amilton, kalau di bawah satu tahun tidak dipunggut biaya. Kalau di atas satu tahun ditentukan oleh pengadilan melalui sidang, tergantung jarak dan domisili.

Sesuai dengan kebijakan pemerintah berdasarkan UU No 23 tahun 2006 tentang admintrasi kependudukan, setiap warga diwajibkan memiliki akta kelahiran.

"Soal biaya tanyakan langsung ke sana,” ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved