Desak DPRD Terbitkan Perda Angkutan Batubara
“Kami meminta kepada DPRD Kota Prabumulih, untuk segera menerbitkan Perda tentang angkutan tambang seperti batubara.
Penulis: Andri Yanto | Editor: Hendra Kusuma
Dalam pertemuan dengan anggota Komisi III itu, ada 4 tuntutan yang disampaikan LSM FMB yakni, mendesak DPRD Prabumulih agar segera membuat Peraturan Daerah (Perda), yang mengatur tentang angkutan tambang terutama angkutan batubara yang kerap melintas di kota Prabumulih.
Mereka juga meminta agar, DPRD Kota Prabumulih menolak keberadaan angkutan batu bara. Sebab mereka menilai, selain dituding sebagai penyebab kemacetan angkutan batubara, juga merupakan salah satu penyebab kerusakan jalan.
Terkait hal itu pula, FMB juga meminta kepada Pemerintah Kota Prabumulih untuk segera mengeluarkan surat penolakan angkutan batubara baik yang bermuatan maupun yang kosong. Terakhir FMB mempertanyakan, konpensasi apa yang didapat Kota Prabumulih dari melintasnya angkutan batubara selama ini.
“Kami meminta kepada DPRD Kota Prabumulih, untuk segera menerbitkan Perda tentang angkutan tambang seperti batubara. Harapannya dengan adanya perda tersebut, angkutan batu bara tidak dapat melintas dikota ini semaunya tanpa memberikan kontribusi terhadap PAD Kota Prabumulih,” ujar Abi Samran.