Walikota Prabumulih Diminta Tinjau Ulang Izin Eksploitasi Batu Bara
Dengan pemberian izin kepada ke tujuh perusahaan batu bara tersebut, akan menyebabkan dampak yang banyak terhadap masyarakat.
Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
Sidang Paripurna DPRD Kota Prabumulih yang mendengarkan keterangan pansus, mempermasalahkan perizinan terhadap tujuh perusahaan batu bara di Prabumulih. Hal ini ditentang keras oleh Wakil Ketua DPRD Kota Prabumulih, Erwansyah.
“Kita minta kepada saudara walikota-wakil walikota Prabumulih, untuk meninjau ulang pemberian izin eksploitasi terhadap ke tujuh perusahaan batu bara di Kota Prabumulih,” kata Erwansyah yang melakukan interupsi usai Hartono membaca hasil pansus, Senin (30/4) pukul 10.00.
Dengan pemberian izin kepada ke tujuh perusahaan batu bara tersebut, akan menyebabkan dampak yang banyak terhadap masyarakat Kota Prabumulih.
”Seperti pekerjaan para petani karet yang biasa menyadap, dengan digusurnya lahan tersebut karena dibeli perusahaan batu bara. Secara otomatis mereka tidak lagi bisa bekerja menyadap lagi,” ujarnya.
Erwansyah menjelaskan, rata-rata adalah pekerja penyadap karet, bukan pemilik lahan karet.
”Jika lahannya dibeli, maka pekerja yang menyadap karet akan menganggur dan menambah jumlah angka pengangguran di Prabumulih. Kepada saudara walikota atau wakil walikota untuk mempertimbangkan hal tersebut,” jelas Erwansyah yang merupakan Ketua DPC Partai Demokrat Prabumulih.
Selain menambah jumlah pengangguran, dengan diberikan izin kepada perusahaan batu bara untuk mengambil hasil bumi di Kota Prabumulih akan menambah jumlah daerah yang gersang.
”Kita ketahui, di Prabumulih ini saja tata ruang hijau sangat sedikit saja. Bayangkan saja jika ditambah eksploitasi tambang di wilayah tersebut,” katanya.