Anggota DPRD Prabumulih dan Ratusan Warga Sweeping Truk Batu Bara
Aksi ini didasarkan surat edaran gubernur tertanggal 1 April dilarang melintas terutama angkutan batu bara.
Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
Aksi ini didasarkan surat edaran gubernur tertanggal 1 April dilarang melintas terutama angkutan batu bara.
Sebelum melakukan demo dan sweeping angkutan batu bara tepatnya di Tugu Nanas, di jalan lingkar dan jalan lintas, para pengunjukrasa terlebih dahulu kumpul dan melakukan orasi di depan kantor DPRD kota Prabumulih.
Selanjutnya, tidak beberapa lama anggota DPRD Prabumulih yang terdiri dari Hartono Hamid, Herri Gustiwan, Adi Susanto, TR Hulu, Erwandi, Erwansyah bergabung untuk berorasi bersama.
Kemudian dengan mengendarai motor dan mobil para pengunjukrasa yang tergabung dalam Forum Penggugat Batubara, diiringi mobil Satlantas menuju ke Tugu Nanas untuk mencari mobil angkutan baru bara.
Aksi ini mendapatkan pengawalan ketat dari puluhan aparat yang terdiri dari Polres dan Polsek-polsek yang ada di kota Prabumulih, diterjunkan untuk mengawasi dan mengamankan aksi demo tersebut.
Menurut anggota DPRD Hartono Hamid yang ikut turun ke jalan tersebut mengatakan, anggota DPRD mendukung penuh atas aksi ini terutama tentang masalah angkutan batu bara yang melintas di kota Prabumulih, yang menyebabkan beberapa jalan poros baik di kota dan di jalan lingkar menjadi rusak.
“Kami atas nama wakil rakyat mendukung penuh kegiatan, terutama permasalahaan batu bara,” katanya.
Para pengunjuk rasa meminta truk batu bara tidak lagi melintasi jalan umum, khususnya Jalan Jenderal Sudirman Prabumulih. Karena truk batu bara tersebut dapat mengakibatkan kerusakan jalan, debu yang berterbangan dan kecelakaan yang diakibatkan sopir truk batu bara.
“Kepada perusahaan angkutan batu bara, jangan lagi melintasi wilayah Prabumulih,” ujarnya Abi dalam orasinya, Senin (30/4) pukul 13.30.
Jika tidak, masyarakat Prabumulih akan melakukan aksi yang lebih ekstrem lagi.
”Sebagai masyarakat, kita sudah tidak diperhatikan lagi. Pemerintah tidak melakukan tindakan apa pun terhadap perusahaan maupun angkutan batu bara,” jelasnya.
Padahal sudah jelas, pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Gubernur Alex Noerdin mengeluarkan edaran, sejak tanggal 1 April 2012, angkutan batu bara tidak boleh lagi melintas jalan umum. Akan tetapi, surat edaran itu diabaikan oleh perusahaan batu bara dan angkutan batu bara.
”Surat edaran gubernur saja diabaikan, apalagi masyarakat bawah,” ungkapnya.