Suami-Isteri Divonis Hukuman Mati
Epran dan Mirna terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi tanggal 2 Agustus 2011 silam di sebuah kebun karet.
Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
Terdakwa Epran dan Mirna setelah mendengar putusan dalam persidangan itu langsung jatuh pingsan. Sehingga ketika akan dimasukan ke dalam mobil tahanan harus dibopong polisi dari Polres Prabumulih.
Epran dan Mirna, warga Air Limau terbukti divonis hukuman mati karena bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Firdaus Tamani (50), warga Kemang Tandung Kecamatan RKT.
Dalam persidangan kasus pembunuhan disertai mutilasi dengan terdakwa Epran dan Mirna dijaga ketat puluhan Personel Polres Prabumulih dan Personel Polsek Barat dan Timur. Sidang mendengar putusan hakim sempat molor empat jam dari jadwal.
Sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut hakim diketuai Nur Suhaini SH MH dan dalam penjagaan cukup ketat.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi amukan dari keluarga Firdaus yang tewas dibunuh dan dimutilasi pada 2 Agustus 2011.
Musdalia (50), isteri korban mutilasi bersama kelurganya sangat gembira mendengar putusan hakim.
“Aku senang dia dihukum mati karena dengan sadis membunuh suami aku. Hukuman mati tersebut setimpal dengan apa yang dilakukannya,” katanya kepada Sripoku.com.
Sementara itu Epran dan Mirna yang terlihat tegang dalam persidangan tersebut hanya tertunduk diam dalam mengikuti prosoes pembacaan putusan oleh hakim. Namun ketika hakim Nur Suhaini SH MH didampingi hakim anggota Aris Pitrawijaya SH dan Nugraha Putra Medika SH membacakan vonis tuntutan dengan hukuman mati, kedua terakwa Epran dan Mirna langsung berpelukan dan seketika Epran yang mendengar putusan mati langsung pingsan. Sedangkan Mirna langsung menangis dan menjerit-jerit.
Polisi yang telah siap langsung sibuk mengangkat tubuh Epran ke mobil tahanan, sedangkan mirna masih menangis dengan wajah yang pucat tidak bisa berdiri dibopong oleh Polwan untuk dimasukan ke dalam mobil tahanan yang telah siap menunggu di pintu ruang sidang.
Pengacara Epran dan Mirna, Marshal Franstudi mengatakan, kliennya tidak menerima putusan hakim.
“Kami akan ajukan kasasi, grasi untuk kasus itu. Selain itu kita masih ada kesempatan karena masih ada celah sebab ini bukan putusan akhir,“ katanya kepada Sripoku.com.
Mutilasi
Epran dan Mirna terbukti melakukan pembunuhan berencana disertai mutilasi tanggal 2 Agustus 2011 silam di sebuah kebun karet.
Pembunuhan disertai mutilasi hanya gara-gara Mirna yang dijadikan isteri oleh Epran sudah tidak perawan lagi saat dinikahi.
Dan saat ditanya siapa yang mengambil keperawanannya, Mirna menjawab Firdaus.