Oknum PNS Pemkab Prabumulih Dipecat
Ini peringatan bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di kota Prabumulih untuk bekerja sebaik mungkin.
Penulis: Andri Yanto | Editor: Sudarwan
Sebab Pemerintah Kota Prabumulih telah memecat satu PNS Dinas Kesehatan berinisial Dev. Sanksi tegas ini diberikan lantaran oknum PNS tersebut terbukti terlibat masalah hukum.
Adanya pemecatan PNS di lingkungan Dinas Kesehatan ini disampaikan Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Prabumulih, Sobban Asmuni.
Ia mengatakan, untuk yang bersangkutan telah dipecat karena tidak layak lagi.
"Dev sudah dipecat, karena telah terbukti bersalah," kata Sobban kepada Sripoku.com, usai rapat dengan Komisi I DPRD Prabumulih, Selasa (13/3) siang.
Sobban menerangkan, terhadap PNS yang terkena masalah pihaknya sudah pernah melakukan beberapa tindakan seperti mencoba menyetop gaji yang bersangkutan. Namun dari hasil upaya yang dilakukan ternyata hasilnya kurang efektif.
“Kalau distop gajinya tidak efektif juga,” ujarnya.
Mengenai kapan waktu pemecatan yang bersangkutan, Sobban kurang mengetahuinya secara pasti.
"Kalau itu saya kurang tahu, coba tanya sama staf saya saja," jelasnya.
Ia juga mengimbau bagi seluruh PNS di wilayah kota Prabumulih agar bekerja secara profesional. Selain itu ini merupakan peringatan. Dengan adanya pemecatan ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran terhadap PNS yang lain agar tidak berbuat ulah.
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Ali Indra, yang turut dipanggil oleh Komisi I mengatakan, pihaknya dipanggil soal kedisiplinan PNS di lingkungan dinas kesehatan khususnya.
"Soal masalah disiplin saja, karena selama ini banyak kasus yang melibatkan para PNS dinas kesehatan," katanya.
Ali menambahkan dalam menjatuhkan sanksi kepada para PNS, pihaknya mesti melihat sanksi hukum yang dilakukan oleh pihak yang berwajib.
"Kita tidak bisa asal berikan sanksi, tapi lihat sejauh mana kesalahannya," ujarnya.