Syamsul: Saya Lapor Dulu Gubernur
Kepala Badan PMD propinsi Drs H Syamsul Bahri MSi didatangi petugas Polisi Pamong Praja Pemerintah kabupaten MUBA
Penulis: Andri Yanto | Editor: Hendra Kusuma
Dengan berseragam lengap, petugas polisi pamong praja ini, menanyakan kendaraan mobil dinas Mitsubizhi L 200 BG 72 BZ tahun 2003 yang belum dikembalikan.
Namun mantan kepala badan PMD kabupaten Muba ini, justru tidak mau mengembalikan, dengan alasan akan melaporkan dulu Gubernur Sumatera Selatan H Alek Noerdin.
Hal ini menurut Kasi Pol PP Pamong Praja Sazili, tidak ada kaitannya dengan gubernur, semua ini atas kewenangan Bupati Muba H Pahri Azhari.
"Masalah kendaraan dinas inikan milik daerah kabupaten Muba bukan hak wewenang gubernur, masak lapor kesana. Yang jelas sudah kita sampaikan maksud dan tujuan kami, namun dengan dalih itu, tentunya akan kita laporkan hal ini ke Bupati Muba H Pahri Azhari,” katanya, sembari menjelaskan ada 27 kendaraan lagi yang belum dikembalikan oleh mantan-mantan pejabat Muba.
Sementara Kepala Badan PMD propinsi Drs H Syamsul Bahri MSi akan melaporkan dulu ke Gubernur, sebelum mengembalikan mobil dinas milik pemkab Muba.
Jelas-jelas mobil kendaraan mobil dinas yang dipakainya saat ini, untuk pejabat Pemkab Muba yang bertugas sekarang. Sedangkan dia mengatakan, di depan Pol PP pamong Praja Muba, bahwa di rumahnya masih ada dua lagi kendaraan lain yang dimiliki, namun sampai saat ini pun ia tidak mengembalikan kendaraan mobil dinas milik Pemkab Muba itu semasa ia menjabat sebagai kepala badan PMD Muba.
Sementara, menurut pengamat hukum Komarudin SH, apabila tenggang waktu sudah ditentukan dan tidak dikembalikan, Bupati Muba berhak untuk melaporkan secara hukum, karena itu termasuk tindakan pidana atau pengelapan.
“kalau bukan hak kita kenapa harus dipertahankan, toh milik pemerintah, harus berlapang dada donk,”katanya.