Empat Bandar Narkoba Dibekuk Polisi

Satnarkoba Polresta Palembang berhasil meringkus empat tersangka bandar narkoba berikut barang buktinya

Editor: Soegeng Haryadi
Empat Bandar Narkoba Dibekuk Polisi - Seberang_Ulu_I-20120112-00147.jpg
SRIPOKU.COM/ANDRIYANTO
Tiga dari empat tersangka bandar narkoba yang berhasil ditangkap polisi karena terbukti mengedarkan narkoba
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jajaran Satnarkoba Polresta Palembang, berhasil menangkap empat bandar narkoba. Dari keempat bandar tersebut disita narkoba jenis sabu sebanyak 10,5 gram senilai Rp 14,7 juta, ineks 15 butir merek built up senilai Rp 3 juta, ganja 38 paket senilai Rp 380 ribu.

Keberhasilan Satnarkoba menangkap empat bandar narkoba berkat adanya laporan masyarakat. Empat bandar tersebut yaitu, Parli (29), warga Jl Pangeran Antasari Kel 14 Ilir. Dari tangannya petugas menyita sabu seberat 3 Jie senilai Rp 4,9 juta, yang dipecah menjadi sembilan paket.

Kemudian Ahmad Abdulah (48), warga Jl May Zen Lr 3 Sekawan Kel Sungai Lais. Dari tangannya disita ganja sebanyak 38 paket senilai Rp 380 ribu. Lalu Remparto (35), warga Jl Sunan Gg Utama RT 49 Kel Kemang Agung Kec Kertapati. Petugas ketika menggerebek rumahnya disita sabu sebanyak 7 gram senilai Rp 9,8 juta.

Yang terakhir Sarim (40), warga Jl Segaran Lr Masawa darat RT 10 RW 07 Kel 13 Ilir Kec IT I. Dari tangannya ditemukan ineks sebanyak 15 butir merek built up warna kuning senilai Rp 3 juta.

Kempat bandar tersebut sekarang diamankan di Polresta Palembang. Kasat Narkoba Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto dalam keteranganya mengatakan, kempat tersangka merupakan bandar narkoba. 
Penangkapan mereka karena maraknya laporan warga terkait maraknya peredaran narkoba. Selain itu mereka akan dikenakan pasal 112 UUD NO 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas  lima tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved