Piska:Sabu itu Milik Bandar Kakap Palembang
"Sabu itu punyo Pn waktu polisi gerebek rumah aku la ada disana," ujar Piska.
Editor:
Hendra Kusuma
SRIPOKU.COM.PALEMBANG-Piska Masinawati (32), janda beranak dua yang diduga bandar sabu dan ditangkap Jajaran Polresta Palembang Senin (9/1/2012) pagi, membantah bahwa dirinya pemilik sabu senilai Rp45 juta itu.
Barang terlarang yang ditemukan polisi di dalam bra yang tersimpan di boneka panda itu, adalah milik orang lain yang merupakan bandar kakap di Palembang bernama Pn.
"Sabu itu punyo Pn waktu polisi gerebek rumah aku la ada disana. Sabu itu dalam boneka yang disimpan dalam kamar pembantu," ujar Piska yang menutupi wajahnya dengan rambut panjangnya di hadapa petugas penyidik.
Kapolresta Palembang Kombes Pol Drs Agus Sulistiyono melalui Kasat Narkoba Kompol Djoko Julianto Sik SH didampingi Ipda Delli Haris mengatakan, tersangka merupakan bandar yang telah lama diincar. Piska akan dikenakan pasal 112 ayat 1 dan 114 ayat ayat 2 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Rekomendasi untuk Anda