Berita Palembang
Majelis Hakim PHI Palembang Kabulkan Tuntutan Hermawan, PKWT Selama 10 Tahun Dipecat Perusahaan
Majelis Hakim PHI Kabulkan Tuntutan Hermawan, Dipecat Perusahaan Setelah Bekerja Status PKWT Selama 10 Tahun
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hermawan, salah seorang karyawan PT Multi Bangun Abadi (MBA) tersenyum sumringah keluar dari ruang persidangan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Palembang, Selasa (23/7/2019).
Tuntutannya atas perusahaan tempatnya bekerja berupa pesangon dan uang penghargaan sebesar Rp 102 juta dikabulkan oleh majelis hakim Hotnar Sinarmata.
Dalam putusannya, majelis hakim mengatakan pihak tergugat dalam hal ini perusahaan PT MBA telah menyalahi UU ketenagakerjaan pasal 156 ayat 2 yang mengatur tentang uang pesangon.
• Dua Tersangka Pengeroyok di Lorong H Umar 9-10 Ulu Diringkus Anggota Tekab 134 Polresta Palembang
• Video Klip Kena Tilang Ya Satlantas Polres Lahat Sarat Pesan Moral
• Jika Memiliki 5 Tanda Kelelahan Kerja Ini, Anda Butuh Penanganan Khusus, Begini Cara Mengatasinya
Dalam pasal tersebut disebutkan, dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
"Kita sangat bersyukur gugatan kita dikabulkan oleh majelis hakim. Meski yang dikabulkan itu Rp 102 juta, berbeda sedikit dari tuntutan kita Rp 106 juta," ujar kuasa hukum Hermawan, Abadi SH.
Ia menjelaskan, awal mula permasalahan ini disebabkan oleh anak perusahaan provider ternama di Indonesia ini mengalihkan status tiga orang pegawainya ke perusahaan lain yakni PT Komnet.
• Kemenkumham Sumsel akan Pindahkan 50 Orang Tahanan Kasus Narkoba ke Lapas Nusa Kambangan
• Update Kasus Siswa SMA Taruna Meninggal: Tim Investigasi Umumkan Hasil Penyelidikan pada Rabu
• Bupati Empatlawang Joncik Muhammad Marah Ancam Pecat Kades Jika Biarkan Hiburan Malam
Para pekerja yang sudah mengabdi selama sepuluh tahun ini dipindahkan ke perusahaan baru dengan status kepegawaian nol, tanpa menghitung masa kerja di perusahaan PT MBA selama tahun 2008-2018.
"Perusahaan ini mengakali karyawan, mereka di PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) terus selama sepuluh tahun. Kemudian mau dialihkan ke perusahaan lain. Sebenarnya ini alasan mereka untuk menghindari pesangon," ungkap Abadi.
Menurutnya, sesuai UU ketenagakerjaan sebuah perusahaan itu boleh melakukan Perjanjian Kontrak Waktu Tertentu (PKWT) paling lama tiga tahun.
Namun, jika dilakukan kontrak terus-menerus tetap diperbolehkan. Asalkan ketika seorang pegawai dipecat maka tetap dihitung masa kerja saat ia dikontrak.
"Kami harap pihak tergugat segera menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kita masih tunggu upaya tergugat apakah menerima atau mengajukan kasasi ke MA," harap Abadi.
Sementara itu, kuasa hukum PT MBA yakni Lilik bagus Setiawan mengatakan pihaknya merasa keberatan dengan putusan majelis hakim.
"Untuk itu kami akan berdiskusi dulu dengan klien kami dan akan segera mengajukan kasasi ke mahkamah agung,"ungkapnya.