Ternyata Melipat Uang Mahar Berbentuk Pigura Bisa Masuk Penjara? Begini Pasal Hingga Sanksinya!
Ternyata Melipat Uang Mahar Berbentuk Pigura Bisa Masuk Penjara? Begini Pasal Hingga Sanksinya!
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Ternyata Melipat Uang Mahar Berbentuk Pigura Bisa Masuk Penjara? Begini Pasal Hingga Sanksinya!
SRIPOKU.COM - Jika membahas masalah pernikahan, pastinya tak jauh-jauh dari yang namanya mahar atau mas kawin.
Mahar memang merupakan salah satu syarat dari sebuah pernikahan.
Banyak masyarakat yang menganggap bahwa nilai mas kawin menjadi sesuatu yang sangat penting.
Jadi jangan heran jika ada yang memberikan mahar hingga ratusan juta rupiah.
Namun, tak sedikit pula pasangan artis yang ternyata menikah dengan mahar yang sangat sederhana.

Selain seperangkat peralatan ibadah dan perhiasan, kebanyakan calon mempelai memilih uang sebagai mahar atau mas kawin untuk memenuhi syarat.
• LPPL Radio-TV Indonesia Inisiasi Kerjasama dengan Kelola Sendang, ANTARA dan GPR TV
• Salmafina Sunan Tolak Pulang, Sunan Kalijaga Minta Anaknya Sadar hingga Mohon tak Sakiti Orangtua!
• Awasi Gerak-gerik Temanmu! 8 Tanda Ini Tunjukkan Jika Dia Menaruh Hati Padamu Secara Diam-diam
Ternyata penggunaan mata uang rupiah untuk keperluan mahar atau mas kawin dalam pernikahan dapat terancam sanksi pidana.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011, khususnya pasal 35 berbunyi demikian: “Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, dan/atau mengubah Rupiah dengan maksud merendahkan kehormatan Rupiah sebagai simbol negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
Sesuai pasal 35, sanksinya tak main-main, pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar.
Pasalnya kata dia, UU baru tersebut kini telah mempertegas posisi mata uang rupiah.
Rupiah dianggap sebagai salah satu simbol negara sehingga harus dihormati.
Merusak, memalsukan atau mengubah rupiah menjadi bentuk yang bermacam-macam dianggap tak menghargai kedaulatan rupiah atau bangsa Indonesia.
Padahal penggunaan mata uang rupiah terutama yang sudah tak berlaku marak dijadikan mahar.
Selain dilarang di pakai sebagai mas kawin, memperlakukan uang dengan cara disteples juga dapat terancam hukuman karena dianggap merusak fisik uang.