Berita Palembang

Pura-Pura Beli Ponsel dengan Alasan Kurang Uang, Pasutri Ini Titipkan Anak Sepupunya untuk Jaminan

Pasutri ini berpura-pura membeli ponsel, dengan alasan uangnya kurang mereka minta pulang dulu ke rumah dan menjaminkan anak sepupunya.

Editor: Tarso
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
Yogi dan Fitri, pasutri ketika diamankan unit tekab 134, Polresta Palembang, lantaran curi HP, Jumat (12/7). 

Laporan wartawan sripoku.com, Andi Wijaya

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Apes dialami pasangan Suami Istri (pasutri) Yongki Riansyah alias Yogi (27) dan Fitri Yanti alis Fifit (32) warga, Sematang Borang Palembang.

Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian Polresta Palembang, Unit Tekab 134, Pimpinan Kanit, Iptu Tohirin.

Ini lantaran nekad melakukan aksi penipuan dan Penggelapan di konter ponsel Get-get Melati 2 milik Rizal (41) yang terletak di Jalan Gubenur H Ahmad Bastari, Kecamatan Jakabaring, Jumat (5/7) lalu sekitar pukul 16.30.

Dimana, pasutri ini diamankan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 134 Polresta Palembang saat sedang tidur di kediamannya Jumat (12/7) sekitar pukul 04.30 WIB, dan langsung dibawa ke Polresta Palembang tanpa perlawanan dari kedua pelaku.

Sementara, Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara dan Wakasat Reskrim AKP Ginanjar Aliya Syukmana, membenarkan adanya penangkapan pasutri kasus penipuan dan Penggelapan dengan modus berpura-pura membeli ponsel di konter ponsel Get-get Melati 2.

Ketua Tim PKK Sumsel Febrita Ingin Pempek Udang Sungsang Go Internasional

Usai Jalani Sidang, Arhan Nudin Kabur Pecahkan Kaca Mobil Tahanan di Depan Kantor Dinkes Muba

Simpan Ganja dan Sabu dalam Kulkas, Pria di Lahat Ini tak Berkutik Saat Diamankan Petugas

"Kedua pelaku ini berpura-pura membeli ponsel, namun lantaran uangnya kurang pelaku lantas pulang untuk mengambil uang dengan menjaminkan anak sepupunya Nurfajri (14) tapi pelaku tidak kunjung datang," ungkap Yon.

Atas ulahnya yang membawa kabur ponsel merek Vivo V15 dan Vivo Y95, pasutri ini akan dikenakan pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan masing-masing ancaman empat tahun penjara.

"Sekarang kita akan mengejar penadah dari barang tersebut yakni Agus," katanya.

Sedangkan, Yogi menuturkan, nekad melakukan aksi yang dilakukannya lantaran untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari khususnya tiga anaknya.

"Ya pak waktu itu, saya bersama istri dan mengajak keponakan melakukan aksi itu pak. Lalu keponakan saya jaminkan ke konter ponsel tersebut untuk melancarkan modus kami pak," ungkapnya.

Kemudian ponsel merek Vivo V15 dijual dengan harga Rp1,5 juta pada temannya Agus (DPO) dan Vivo Y95 digunakan pelaku.

Untuk uang hasil penjualan, lanjut Yogi digunakan untuk kebutuhan sehari-hari khususnya tiga anaknya yang masih sangat kecil.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved