Berita Palembang
Nasi Bungkus dan Pempek di Palembang Kena Pajak, Begini Tanggapan Anggota Komisi II DPRD Palembang
Nasi Bungkus dan Pempek di Palembang Kena Pajak, Begini Tanggapan Anggota Komisi II DPRD Palembang
Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terkait aturan tentang pajak daerah di Palembang, anggota Komisi II DPRD Kota Palembang Alex Andonis, menilai Perda Nomor Tahun 2018 tentang pajak daerah masih relevan.
Terutama untuk pajak jualan pempek dan nasi bungkus yang ada di wilayah Palembang.
Sebab perda tersebut terbilang baru disahkan.
Terlepas dari besar kecilnya restoran namun secara payung hukum sudah ada terhadap objek pajak yang bisa ditarik pajaknya.
"Kalau pempek yang pinggir jalan, nasi bungkus belum perlu ditarik pajaknya, kita minta yang potensi pajaknya besar," kata Alex Kamis (11/7) saat dihubungi Sripoku.com.
• Penerapan Sistem Pajak, Pengusaha Kecil Pempek Keberatan Atas Pajak Yang Berlaku
• Pempek Dibungkus Kena Pajak 10 Persen, Begini Tanggapan Asosiasi Pengusaha Pempek Palembang
• Bacaan Niat Puasa Arafah & Tarwiyah, Dua Puasa Sebelum Idul Adha, Ini Waktu dan Keutamaannya
Menurut Alex dahulunya 11 objek pajak Perda ini terpisah pisah.
Namun sejak 2018 seluruh perda ini digabungkan.
"Secara payung hukum sudah ada kalau restoran kecil tapi omsetnya sudah lebih Rp 3 juta tiap bulannya bisa ditarik. Tapi kalau masih ditoleransi sampai benar benar pengusaha mampu untuk setor pajak maka aturannya sudah ada," kata dia.
Badan Pengelola Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang memastikan yang dikenakan pajak hanya tempat tempat restoran dan rumah makan yang sudah besar pendapatan nya.
Sedangkan untuk pedagang kecil, UKM yang pendapatannya masih kecil tidak dikenakan pajak.
• Wanita di Palembang Ini Tertipu Beli Daftar Nama Anggota Arisan Online, Begini Kronologisnya
• Niat Solat Idul Adha 2019 Lengkap dalam Arab & Indonesia, Serta 6 Amalan Sunnah yang Dianjurkan
• 7 Lagu Lawas Ini Mendadak Booming Dibawakan Ulang Penyanyi Masa Kini, No 4 Hits oleh Band Peterpan
"Kita prioritaskan pendapatan besar dahulu. Pempek pempek dan rumah makan yang sudah punya nama besar yang kami kenakan pajak," kata Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin, Kamis (11/7/2019) di Jalan Mardeka Palembang.
Sulaiman mengatakan, meski di dalam nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah menyatakan restoran yang memiliki omset sebesar Rp 3 juta tiap bulannya.
Namun pihaknya menyasar restoran dan rumah makan yang lebih besar lagi.
Sedangkan untuk UKM pinggir jalan gunakan tenda belum pihaknya kenakan. Tapi secara payung hukum sudah ada diatur di dalam perda.
"Untuk rakyat kecil tidak kita kenakan justru mereka kita (red pemerintah) bantu," kata dia.