Berita Musirawas
Identitasnya Diketahui, AW Pelaku Begal di Musirawas Diserahkan Orangtuanya ke Polsek Karang Dapo
"Pelaku berbicara sambil mengancam korban serahkan motor dan uangmu dan semuanya. Kalau tidak kami bunuh," ungkap Darmawan.
Laporan wartawan Tribunsumsel.com, Eko Hepronis.
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - AW (17 tahun) warga Desa Aringin, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara ditangkap anggota Polsek Karang Dapo, Minggu (7/7/2019) kemarin sekitar pukul 17.30 WIB.
Ia ditangkap atas tuduhan menjadi pelaku begal bersama satu orang temannya berinisial DY, yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian setempat.
Kapolres Mura, AKBP Suhendro melalui Kapolsek Karang Dapo, AKP Darmawan mengatakan AW ditangkap atas laporan dari NA (19) warga Desa Muara Rupit, Kecamatan Rupit.
"Dalam laporannnya, AW adalah salah satu terduga perampas motor milik NA," ungkap Darmawan saat dibincangi di Polres Mura, Senin (8/7/2019).
Darmawan menjelaskan, saat itu NA melintas di Jalan Poros, Desa Biaro Baru, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara, Selasa (14/5/2019), pukul 18.30 WIB.
Dalam perjalanan tiba-tiba ia dihadang dan dipaksa berhenti oleh dua orang pelaku. Salah satu pelaku mencabut pisau dari pinggangnya dan mengarahkan kelehernya.
"Pelaku berbicara sambil mengancam korban serahkan motor dan uangmu dan semuanya. Kalau tidak kami bunuh," ungkap Darmawan.
• Ombudsman Deadline Sebulan Bagi Walikota Palembang untuk Mengevaluasi Kenaikan Nilai PBB
• Tiga Roboh Dua Patah, Jaringan Listrik Sekayu Muba Lumpuh Sementara
• BREAKING NEWS : Dua dari 4 Bandar Narkoba yang Kabur dari Penjara Rutan Pakjo Palembang Ditangkap
Akibat ancaman itu, NA ketakutan dan menyerahkan motor miliknya.
Selanjutnya kedua pelaku juga mengambil uang didalam tas pinggang miliknya yang berjumlah Rp 10.15 juta.
"Selanjutnya kedua pelaku melarikan diri. Berkat pengakuan NA saat melapor ke polsek, jika pelaku berjumlah dua orang dengan menggunakan motor Yamaha merek Vega R warna hitam," tambahnya.
Setelah menerima laporan dari NA, anggota langsung melakukan pemeriksaan saksi serta cek TKP sekaligus melakukan penyelidikan.
Hasilnya, diduga pelaku adalah warga Desa Aringin.
"Kemudian kita lakukan pengejaran selama dua bulan, selanjutnya, kita imbau kepada keluarga pelaku untuk dapat menyerahkan diri karena identitasnya sudah diketahui," papar Darmawan.
Akhirnya keluarga pelaku menyerahkan tersangka AW ke Mapolsek Karang Dapo untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Kita juga mengimbau DS untuk segera menyerahkan diri, sebelum anggota melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku," ujarnya. (Tribunsumsel.com/Eko Hepronis)