Berita Palembang
Awasi 78 Rumah Sakit di Sumsel, Kewenangan BPRS Hanya Membina dan Merekomendasikan ke Gubernur
Ketua BPRS Sumsel periode 2019-2022 dr. H. Achmad Ridwan, MO, MSC mengakui kewenangan lembaganya
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: pairat
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Ketua BPRS Sumsel periode 2019-2022 dr. H. Achmad Ridwan, MO, MSC mengakui kewenangan lembaganya hanya sebatas membina dan merekomendasikan rumah sakit yang kurang memberikan layanan optimal ke pembinanya Gubernur Sumatera Selatan.
"Kewenangan kita bukan mengeksekusi. Tapi bagaimana membina rumah sakit yang kurang memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Kalau masih saja terus barulah kita rekomendasikan kepada gubernur selaku pembina BPRS," ungkap Ketua BPRS Sumsel periode 2019-2022 dr. H. Achmad Ridwan, MO, MSC didampingi salah satu anggota BPRS H. Bakaruddin Matcik, SH, MM, M.Kes.
Rumah Sakit di Provinsi Sumatesa selatan pada tahun 2019 berjumlah 78 Rumah sakit yang tersebar di seluruh Kabupaten/Kota yang terdiri dari 37 RS milik pemerintah dan 41 RS milik swasta.
Menurutnya, penyelenggaraan pelayanan di Rumah Sakit perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar dalam melaksanakan fungsinya secara optimal sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan dengan mengutamakan keselamatan pasien.
• Djoko Susilo Siapkan Anggota Polda Sulsel dan Top Skorer Liga 2 2018 Lawan Sriwijaya FC
• Beasiswa 13 Prodi S2 Universitas Gadjah Mada untuk PTN/PTS Seluruh Indonesia
Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, maka Pemerintah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2013 tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS), Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 17 tahun 2014 tentang Keanggotaan, Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Badan Pcngawas Rumah Sakit Indonesia, Peraturan Gubenur Sumatera Selatan Nomor 49 Tahlm 2015 Tentang Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi, SK Gubemur No.284/KPTS/DINKES/2019 tentang Pembentukan BPRS Provinsi Sumatera Selatan Pcriode 2019-2022.
"BPRS Provinsi adalah unit nontruktural Pada Dinas Kesehatan Provinsi yang melakukan pembinaan dan pengawasan Rumah sakit secara eksternal yang bersifat non teknis perumah sakitan yang melibatkan unsur masyarakat. BPRS Provinsi merupakan unit non struktural di Dinas Kesehatan Provinsi yang bertanggung jawab kepada Gubernur dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen," kata Ridwan.
Adapun tugas BPRS Provinsi Sumatera Selatan yaitu:
a. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien dan Rumah Sakit di wilayah provinsi Sumatera Selatan;
b. mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi dan peraturan perundangundangan;
c. melakukan analisis basil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi untuk digunakan sebagai bahan pembinaan;
d. menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.
e. melakukan pelaporan basil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia melalui Gubernur;
Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan sudah memasuki periode kedua. Dimana Periode pertama masa bakti 2016-2019 telah berakhir pertanggal 21 April 2019 yang lalu.
Selama Periode pertama, Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sumatera Selatan tclah menjadi tempat rujukan untuk pembelajaran bagi Provinsi lain di Indonesia, diantaranya Provinsi Jawa Timur. Provinsi Jambi, dan Provinsi Bangka Belitung. Serta Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera sempat beberapakali menjadi Narasumber di Kementerian Kesehatan RI pada acara Pertemuan mengenai BPRS se Indonesia.
