Breaking News

News Video Sripo

Video: Modal Permen dan Uang Rp 2 Ribu, PNS Guru Agama SD di Muaraenim Sumsel Ini Cabuli 8 Muridnya

Video: Modal Permen dan Uang Rp 2 Ribu, PNS Guru Agama SD di Muaraenim Sumsel Ini Cabuli 8 Muridnya

Penulis: Ardani Zuhri | Editor: Rahmad Zilhakim

Laporan wartawan sripoku.com, Ardani Zuhri

SRIPOKU.COM, MUARAENIM - Kelakuan Hal (54) seorang PNS guru Agama di sebuah SDN Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim Sumatera Selatan (Sumsel), sungguh keterlaluan.

Dengan modal permen dan uang Rp 2 ribu, PNS guru agama ini berhasil mencabuli delapan murid SD di Kabupaten Muaraenim Sumsel.

Kejadian ini terungkap disela-sela press release Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono di halaman Satreskrim Polres Muaraenim, Senin (1/7/2019).

Penundaan Ganti Rugi Terkait Kehati-hatian , Pembebasan Lahan Musi IV Patuhi Prosedur

Adapun kedelapan siswa kelas 2 dan 3 tersebut yakni CW (8), ZT (8), AK (9), OK (8), MN (8), SW (9), SR (9) dan CR (18).

Menurut pengakuan tersangka Hal, bahwa tindak pidana cabul tersebut terjadi sekitar bulan April - Mei 2019.

Pencabulan didalam ruang sekolah SD Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim.

Adapun modusnya ia mendekatl korban pada saat jam pelajaran dan didalam ruang sekolah ia membujuk korban dengan cara memberikan permen dan memberikan uang sebesar Rp 2 ribu.

Kemudian ia memangku korban dan mengarahkan tangannya ke daerah-daerah sensitif di tubuh korbannya termasuk mencium bibir korban.

"Saya tidak tahu, tapi saya sangat sayang pada anak-anak. Mungkin dipikiranku ada setan," ujar tersangka tanpa rasa penyesalan.

Cara Mudah Mengolah Ikan Asin Agar Aroma Dan Rasanya Lebih Nendang

Dikatakan Hal yang sudah punya dua cucu ini, bahwa ia memiliki istri, anak dan cucu.

Bahkan hari ini (Senin,red) ia seharusnya berada dipernikahan anaknya di Lampung, namun karena terkena kasus ini ia tidak bisa menghadiri pernikahan tersebut. 

Ketika ditanya apakah ia menyesal telah melakukan perbuatan cabul tersebut, Hal dengan ringan menjawab tidak tahu.

Namun ketika ditanya apakah ia sadar dengan perbuatan ini status PNS-nya akan dipecat, ia sadar sekali bahkan rencananya ia akan mengajukan pensiun dini dari PNS.

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Open 2019, Hingga Daftar Pemain

Kapolres Muaraenim AKBP Afner Juwono didampingi Humas Ipda Yarmi, mengatakan bahwa tersangka sudah ditahan bersama barang bukti satu helai baju panjang sekolah anak SD wama Putih, satu helai rok panjang sekolah anak SD warna Merah, satu helai jilbab sekolah anak SD wama Putih, satu helai baju olahraga panjang sekolah anak SD wama Hijau Kuning, dan satu helai celana olahraga panjang sekolah anak SD wama Hijau Kuning.

Atas perbuatannya tersangka akan diperiksakan psikologis dan akan dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ( 2 ) UU R1 No 17 Tahun 2016 perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved