Update Perkembangan 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari
Update Perkembangan 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari
Update Perkembangan 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka: Berkasnya Dilimpahkan ke Kejari
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Update Perkembangan 5 Komisioner KPU Palembang Jadi Tersangka, Berkasnya kini Dilimpahkan ke Kejari Palembang.
Seperti diketahui, setelah hampir 2 pekan ditetapkan tersangka, nasib 5 komisioner KPU Kota Palembang memang masih dalam proses kelengkapan berkas dari Polresta Palembang ke Kejari Palembang.
Terkait pelimpahan berkas 5 komisioner KPU Kota Palembang jadi tersangka tersebut, dugaan kasus tindak pidana pemilu oleh Sat Reskrim Polresta Palembang ke Kejari Palembang 16 Juni lalu, berkasnya dilimpahkan.
Seperti diketahui, 5 komisioner KPU Kota Palembang jadi tersangka beberapa waktu lalu dan dikembali lagi oleh Kejari P19, Rabu (26/6), sekitar pukul 08.00, berkas tersebut sudah dilimpahkan kembali ke Kejari Palembang.
Hal ini diungkap langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Palembang, Kompol Yon Edi Winara melalui penyidik Sentra Gakkumdu, Iptu Hamsal.
"Benar kemarin, kita sudah limpahkan berkas 5 komisioner KPU Kota Palembang jadi tersangka, kembali ke Kejari Palembang, untuk kelengkapan P21," Ungkap Hamsal, Kamis (27/6).
Hamsal mengatakan, hingga saat ini pelimpahan sudah tahap II, untuk melengkapi berkas ke kejari tahap II P21.
"Berkas sudah kita lengkapi, dan kembali sudah kita serahkan Kejari Palembang. Mudah-mudahan berjalan dengan lancar," kata Hamsal yang merupakan juga Kanit Pidkor (Pidana Korupsi) Polresta Palembang.
Seperti di berita sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengembalikan berkas 5 komisioner KPU Kota Palembang jadi tersangka kepada pihak kepolisian untuk kembali dilengkapi.
Pengembalian berkas itu setelah sebelumnya penyidik dari Kejari Palembang melakukan pemeriksaan selama tiga hari usai berkas dilimpahkan.
Kasipidum Kejari Palembang Yuliati Ningsih mengatakan, berkas dikembalikan pada Minggu (23/6/2019), kemarin kepada penyidik Gakkumdu Polresta Palembang.
"Kemarin dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi,"kata Yuliati saat dikonfirmasi, Senin (24/6/2019).
Yuliati menjelaskan, penyidik Gakkumdu mempunyai waktu selama tiga hari kedepan setelah berkas dikembalikan.
"Kamis sudah balik lagi (berkas pemeriksaan ke penyidik Kejari)," katanya.
====