Pilpres 2019

Keputusan MK : Jokowi-Maruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum

Keputusan MK : Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum

Editor: adi kurniawan
(KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)
Keputusan MK : Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum 

Keputusan MK : Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres, Gugatan Prabowo-Sandi Tidak Beralasan Menurut Hukum

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Penantian panjang sidang Mahkamah Konstititusi (MK) akhirnya terjawab sudah baru saja MK memutuskan sidang putusan sengketa Pilpres 2019, dengan menetapkan Jokowi-Ma'ruf jadi pemenang Pilpres 2019.

Resmi Mahkamah Konstititusi (MK) disamping memutuskan Jokowi-Ma'ruf jadi pemenang Pilpres 2019, juga MK menolak gugatan dari pihak pasangan 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Menurut MK seluruh gugatan Prabowo-Sandi tidak beralasan menurut hukum.

Dilansir dari TribunWow.com, hal tersebut disampaikan oleh MK dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019).

"Amar putusan mengadili menyatakan dalam eksepsi menolak eksepsi pihak pemohon dan terkait untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman.

"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," sambungnya.

"Demikian diputus dalam rapat permusyaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi," kata Anwar Usman.

Dalam sidang kali ini, para hakim MK membacakan pertimbangan keputusan secara bergantian.

Diketahui, tim hukum Prabowo-Sandi mengajukan sejumlah dalil yang menurut mereka adalah bukti kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Akan tetapi MK menyatakan hanya mengadili perselisihan hasil Pemilu, sesuai dengan Pasal 24c ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.

Sementara pelanggaran TSM menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Selain itu, menurut MK, dalil 02 tidak beralasan menurut hukum.

Maka dengan ditolaknya seluruh gugatan tersebut, maka pasangan calon nomor urut 01, Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin menjadi pemenang kontestasi Pilpres 2019.

Agenda Jokowi dan Prabowo Pasca-putusan Sidang

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved