Vanessa Angel Terbukti Bersalah Melanggar Kesusilaan, Divonis Hakim Lima Bulan Kurungan Penjara

Vanessa Angel akhirnya divonis majelis hakim atas kasus prostitusi yang menjeratnya. dengan hukuman pidana penjara selama lima

Editor: Welly Hadinata
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Vanessa Angel Terbukti Bersalah Melanggar Kesusilaan, Divonis Hakim Lima Bulan Kurungan Penjara 

SRIPOKU.COM, SURABAYA - Vanessa Angel akhirnya divonis majelis hakim atas kasus prostitusi yang menjeratnya.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai oleh Dwi Purwadi memvonis Vanessa Angel dengan hukuman pidana penjara selama lima bulan.

Hakim menilai Vanessa angel dinyatakan bersalah dan melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 "Menyatakan Vanessa terbukti bersalah dengan sengaja mentransmisikan informasi elektronik yang melanggar kesusilaan dipidana selama lima bulan," kata ketua majelis Dwi saat bacakan amar putusan, Rabu, (26/6/2019).

Otak Pelaku Aksi Begal di Palembang Ini Keok Ditembak Tim Tekab 134 Satreskrim Polresta Palembang

Kronologis Pembunuhan Petani Kopi di OKU Selatan, Pelaku Gorok Leher Korban Saat Sedang Tidur

Internet Masuk Desa Bukan Lagi Mimpi, Gubernur Sumsel Herman Deru Gandeng PT Indonesia Comnet Plus

Milyaran Rupiah Sudah Dikeluarkan, Bangunan Diklat Pemkab Banyuasin Terbengkalai.

Putusan ini terbilang lebih ringan dari tuntuan JPU sebelumnya yang menuntut Vanessa dengan penjara selama 6 bulan.

Adapun hal yang meringankan terdakwa sopan dan mengakui kesalahan serta menjadi tulang punggung keluarga dan tidak ada hal yang memberatkan.

Menanggapi putusan tersebut kuasa hukum Vanessa mengaku menerima, sedangkan JPU mengaku pikir-pikir.

Artikel Ini Sudah Tayang di Surya.co.id dengan Judul BREAKING NEWS - Vanessa Angel Diputus Selama 5 Bulan Penjara atas Kasus Penyebaran Konten Asusila, https://surabaya.tribunnews.com/2019/06/26/breaking-news-vanessa-angel-diputus-selama-5-bulan-penjara-atas-kasus-penyebaran-konten-asusila

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved