Berita Pagaralam
Mantan Polisi Pecatan Polres Pagaralam Ini Kembali Edarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu
Bukannya berhenti dan tobat, Rian Iqbal (34) mantan anggota Polres Pagaralam ini malah kembali harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Pagaralam.
Penulis: Wawan Septiawan | Editor: Sudarwan
Mantan Polisi Pecatan Polres Pagaralam Ini Kembali Edarkan Narkoba Jenis Sabu-sabu
Laporan wartawan Sripoku.com, Wawan Septiawan
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Bukannya berhenti dan tobat, Rian Iqbal (34) mantan anggota Polres Pagaralam ini malah kembali harus berurusan dengan Satres Narkoba Polres Pagaralam.
Pecatan polisi ini diamankan karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang dihimpun Sripoku.com, Senin (24/6/2019) menyebutkan, pelaku ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kontrakannya di belakang SMA 1 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara, Jumat (21/6/2019) sekitar pukul 20.30 WIB.
Dari tangan pelaku Tim Jangan Gurah Polres Pagaralam juga memgamankan barang bukti yaiti 3 paket sabu-sabu siap jual yang disimpan pelaku di dompet yang ada di saku celananya.
Kasat Narkoba Iptu Regan Wardana Kusuma didampingi Paur Ps Humas Bripka Paino mengungkapkan, Rian Iqbal ditangkap saat sedang mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu di kontrakanya di belakang SMA 1 Kelurahan Beringin Jaya, Kecamatan Pagaralam Utara.
• Kapolres Pagaralam: Bahaya Narkoba Sudah Masuk ke Kalangan Pemerintah, Sudah Ada ASN yang Tertangkap
• Video: Dalam Waktu Satu Bulan Polres Pagaralam Tangkap 14 TSK Narkoba
• Kapolres Pagaralam Ancam Tembak Pembuat Onar di Besemah Expo, Siagakan 285 Personel
• Tenda Hajatan Kerap Ganggu Arus Lalulintas, Kini Polres Pagaralam Sediakan Lokasi Hajatan Gratis
• Rumah Dinas Walikota Pagaralam Jadi Objek Wisata
"Dia ini memang telah lama menjadi Target Operasi (TO) Tim Jangan Gurah. Namun selama ini kita belum bisa menangkap karena pelaku ini cukup licin," ujarnya.
Namun pada Jumat (21/6/2019) sekitar jam 20.30 WIB lalu anggota yang melakukan pengintaian mendapati tersangka tengah mengedarkan shabu.
"Mendapat informasi itu tim langsung mengintai dan menangkap tersangka di kontrakannya dan juga mengamankan barang bukti 3 paket sabu-sabu," katanya kepada sripoku.com, Senin (24/6/2019).
Kapolres Pagaralam AKBP Tri Saksono Puspo Aji menambahkan, tersangka Rian Iqbal ini merupakan pelaku kedua mantan anggota Polisi yang diamankan Polres Pagaralam.
Sebelumnya juga sudah diamankan pecatan polisi lainnya yang jadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
"Kedua pelaku ini ditetapkan sebagai tersangka dan diancam pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman kurungan 5 sampai 20 tahun penjara," tegasnya.