Butuh Layanan Darurat Kesehatan , Warga PALI Bisa Hubungin PSC 119

Khusus bagi warga masyarakat Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) layanan PSC dibentuk untuk membantu penanganan terhadap warga.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Budi Darmawan
Sripo/ Reigan
Kendaraan ambulans milik puskemas layanan PSC bersiaga selama 24 jam penuh di Kabupaten PALI. 

SRIPOKU.COM, PALI -- Program pemerintah pusat, Public Safety Center ( PSC ) merupakan layanan cepat tanggap darurat kesehatan. 

Program PSC sendiri bertujuan untuk membantu penanganan  kesehatan terhadap masyarakat yang tidak hanya berhubungan dengan kecelakaan, tetapi juga dalam situasi kritis. 

Khusus bagi warga masyarakat Kabupaten PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) layanan PSC dibentuk untuk membantu penanganan terhadap warga. 

Dinas Kesehatan Kabupaten PALI telah punya gedung Posko sementara, dan tim khsusus terdiri dari satu dokter, tiga perawat, satu bidan serta Ambulance berikut driver yang siaga 24 jam di kawasan terminal Pasar Pendopo depan Koramil 404/03 Talang Ubi.

dr Zamir Koordinator Layanan PSC Kabupaten PALI
dr Zamir Koordinator Layanan PSC Kabupaten PALI (SRIPOKU.COM/ALAN NOPRIANSYAH)

Koordinator PSC Kabupaten PALI, dr Zamir menjelaskan, selain di Posko, tim PSC juga sudah disebarkan di seluruh wilayah Kabupaten PALI dengan kerjasama di seluruh Puskesmas yang ada di Bumi Serapat Serasan. 

Artinya untuk insiden tertentu, dimana situasi darurat membutuhkan PSC, tim PSC terdekat bisa sigap mendatangi ke lokasi kejadian atau panggilan darurat pasien. 

Tim dari PSC ini sigap selama 24 jam penuh dengan menghubungi layanan PSC 119 Call Center 0811 7833 119.

“Untuk pelayanan darurat PSC saat ini mempunyai Call senter yang terhubung di satelit tersendiri artinya saat menghubungi call senter di nomor yang disediakan maka akan terhubung langsung ke Dinkes dan langsung di sambungkan ke wilayah puskesmas lokasi kejadian," ungkap dr Zamir, Senin (24/6/2019).

Menurut dia, untuk mendukung pelayanan kesehatan PSC yang maksimal, tenaga medis sendiri harus punya kompetensi tambahan dari dokter, perawat maupun bidan.

“Harus punya kompetensi tambahan seperti kompetensi di unit gawat darurat atau di situasi darurat, karena insiden kita tidak bisa tau kapan terjadinya, maka tim PSC kita di tuntut siap siaga selalu,” ujarnya.(cr2)

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved